Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

PN Pematangsiantar akan Gelar Sidang Perdana Kasus Perlindungan Anak

- Kamis, 16 Maret 2017 22:09 WIB
188 view
Pematangsiantar (SIB)- Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar akan menggelar sidang perdana pada Selasa (21/3)  dalam kasus Perlindungan Anak (UU No 35 Tahun 2014), yang menimpa SR (15) siswi salah satu SMAN di Kota Pematangsiantar pada bulan Desember 2016 lalu. Dengan 5 terdakwa, 2 di antaranya masih tergolong anak-anak.

Humas PN Kota Pematangsiantar, Simon CP Sitorus SH kepada SIB, Rabu (15/3) mengungkapkan  setelah dilimpahkan berkas perkara dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, kemudian pihaknya menetapkan jadwal sidang serta menghunjuk majelis hakim.

Dijelaskannya, tiga terdakwa yang dikatakan berumur dewasa akan disidang oleh Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi Nasution. Ketiga pelaku yaitu, Roy Immanuel Situmorang, Josua Pandapotan Simanjuntak (keduanya satu berkas) dan Alfred Priono Pasaribu (berkas tersendiri).Serta hakim anggota, Fhytta Imelda Sipayung, M Nuzuli.

Sedangkan untuk  dua terdakwa yang masih tergolong anak berinial AJPS dan DFS (keduanya berkas terpisah). Mereka akan diadili oleh mejelis hakim tunggal. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar juga telah menghunjuk  jaksa penuntut umum. (C03/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru