Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Terkait Reklamasi Pantai Danau Toba, Pemkab Samosir akan Lakukan Tindakan Keras

- Jumat, 17 Maret 2017 20:24 WIB
460 view
Samosir (SIB) -Pemkab Samosir segera melakukan penertiban dan tindakan keras bagi para pengusaha yang terlibat melakukan reklamasi penimbunan pantai Danau Toba untuk pengembangan usaha pribadi.

Hal itu dikatakan Kadis Satpol PP Samosir Darwin Sihombing ketika dikonfirmasi SIB melalui selularnya, Kamis (15/3). Dikatakan, segala jenis tindakan yang melanggar peraturan Pemerintah dan bentuk bangunan yang belum memiliki ijin atau IMB (izin mendirikan bangunan) termasuk reklamasi penimbunan Danau Toba akan ditertibkan, dan  sanksi akan diberikan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Pihak Dinas Satpol PP Samosir akan sesegera turun ke lapangan menjalankan peraturan Bupati, namun akan dilihat batas pelanggaran, apakah pengusaha telah memiliki izin dari Bupati Samosir ataupun mtelah melanggar perda, jika memang telah melanggar perda dan belum memiliki izin ,sudah jelas dilakukan penertiban dan tindakan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Selama ini pihaknya , selalu bekerja keras menjalankan peraturan pemerintah baik dalam penertiban penambang pasir dan galian C yang dianggap menyalahi peraturan dan merusak ekosistem pantai Danau Toba. Pantai Danau Toba perlu dijaga kelestariannya , jangan pula sepanjang pantai ditimbun untuk kepentingan pribadi dalam mengembangkan usahanya tanpa memikirkan pelanggaran peraturan. "Dalam waktu dekat tim khusus akan turun kelapangan khususnya ke Kecamatan Simanindo melakukan penertiban dan tindakan keras bagi siapapun yang terlibat rekalamasi penimbunan dan membangun usaha di seputaran pantai Danau Toba dan di atas danau", pungkasnya..

Pihak Dinas Satpol PP Samosir mengimbau kepada para Kepala Desa dan  Camat di wilayah Samosir selain melakukan imbauan dan teguran agar memberitahukan kepada Pemkab Samosir agar saling kordinasi dan melakukan tugas secara bersama - sama , sehingga pelaksanaan tugas tersebut dapat berjalan dengan baik , lanjut Darwin tegas.

Sementara itu informasi yang dihimpun dari beberapa masyarakat di Ajibata , Kabupaten Tobasa , bahwa bahan batu -batuan yang di distribusikan menjadi bahan bangunan material untuk membangun restauran dan reklamasi ke Hotel "THB " Pangambatan Tomok didatangkan dari galian C tanpa izin dari tebing terjal di Horsik dan Sigapiton , Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa dengan jumlah cukup besar yang mencapai sekitar puluhan ribu kubik.

E Bakaran kepada SIB , Kamis (15/3) menjelaskan, bahan material di datangkan dari Horsik dan Sigapiton ,Kecamatan Ajibata didistribusikan ke Pangambatan Tomok, desa Tomok Induk dengan  kapal motor tanpa memiliki izin galian C dan sangat berdampak negatif terhadap lingkungan masyarakat di daerah itu.

Menurut Bakkara, penggalian dan penambangan batu batuan dari bukit terjal yang nyata merusak ekosistem dan mengancam keselamatan manusia itu telah pernah ditertibkan Pemkab Tobasa , namun hingga kini belum juga terhenti malah poengambilan batu batuan itu didistribusi di malam hari. "Jangan jangan di antara pengusaha dengan oknum aparat ada main mata," jelas Bakkara, sembari meminta pihak berwewenang bertindak tegas menghentikan operasinal dan menindak tegas para pelaku, sehingga terjamin keselamatan ekosistem dan menghindari korban jiwa.

Secara terpisah, warga Pangambatan Ama Anju Sidabutar dan Kades TomokInduk Hotman Sidabutar membenarkan telah berulang kali memperingati bahkan melakukan teguran terhadap manajemen pengusaha hotel tersebut, namun hingga kini operasional reklamasi penimbunan dan pembangunan di lokasi hotel " THB" tetap berjalan seakan-akan pemilik itu kebal hukum. "Kalau bisa cepat penegakan itu dilakukan semakin lebih baik, jangan pula sempat ada yang korban baru bertindak", pungkas Bakkara. (F07/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru