Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Kapolres Nias: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti-bukti Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Gunungsitoli

- Senin, 03 April 2017 21:15 WIB
286 view
Gunungsitoli (SIB) -Kapolres Nias  AKBP  Bazawato Zebua, SH,MH, membenarkan ada  laporan masyarakat  terkait dugaan  ijazah asli tapi palsu  (aspal), digunakan oknum anggota DPRD yng ditangani pihaknya. "Kita memerlukan waktu untuk mencari bukti -bukti  di sekolah yang telah mengeluarkan  ijazah tersebut, setelah didapat bukti baru bisa ditetapkan  tersangka", ujarnya kepada SIB,Rabu, (29/3), di Jalan Soekarno persis di halaman Kantor Sinode BNKP, Kelurahan Pasar kota Gunungsitoli.

Dikatakan terkait pemberitaan SIB pada 27 Maret 2017 lalu, setiap laporan tetap ditindaklanjuti namun penyidik harus mempunyai atau mengumpulkan bukti -bukti  yang akurat, setelah itu baru bisa diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara  pengacara Sehati Halawa, SH,MH, Minggu (2/04)  ketika dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan ijazah  palsu,   mengatakan Polres Nias berkewajiban menuntaskan tanpa meminta dukungan dari Pelapor karena masalah Ijazah adalah masalah Nasional, yang dapat mengakibatkan dan merugikan perguruan tinggi swasta.  Karena universitas yang baru buka terkadang sudah menerbitkan ijazah. sehingga melanggar  aturan Dirjend  Pendidikan Tinggi  Departemen  Pendidikan Nasional  No.20.4/D/T/Tgl 22 September 2002.

Halawa menambahkan, terkait adanya ijazah S.Pd.k  yang diterbitkan  berdasarkan surat keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia  dipersilahkan pelapor menyerahkan kepada  penyidik untuk dilakukan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sesuai UU No 20  Tahun  2003 tentang  Sistim  Pendidikan Nasional  Pasal 55 disebutkan dan  penyelenggaran pendidikan  yang tidak sesuai  ketentuan  akan dikenakan sanksi  berdasarkan Undang-undang No 8  Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen  pasal 62.( Pasal enam puluh dua ), kata Halawa.

Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia (Garuda - RI) Kepulauan Nias, Siswanto Laoli yang dihubungi SIB, Sabtu (1/04) di Gunungsitoli,  mendesak  Kapolres Nias  untuk melakukan penyelidikan terkait  dugaan ijazah palsu `yang dipergunakan oleh oknum anggota DPRD kota Gunungsitoli dan agar segera memproses dengan bai". Setiap perkembangan penyelidikan kita berharap agar pihak penyidik tetap melakukan kerjasama san memberitahukan hasilnya terhadap pelapor, jangan sampai pelapor berasumsi buruk dan berpikir bahwa laporannya itu hanya dapat berjalan di tempat saja", katanya.

Menurut  Laoli, bukti  awal dugaan ijazah  paket "C", tidak ada sidik jari yang digunakan oleh oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli, dimana dalam foto copy  leges ada pernyataan tertulis bahwa bila dikemudian hari ijazah ini tidak benar maka leges ini dinyatakan batal tidak berlaku dan menjadi tanggung jawab pemiliknya.

"Kalau memang ijazahnya itu tidak bermasalah, baiknya Polres Nias segera menghentikan kasus ini, tentunya di dalam masalah ijazah itu pihak Polres Nias harus profesional untuk menyelidiki dengan baik dan menjelaskan secara detail terhadap pelapor", tegas Laoli.

"Kita ketahui, bahwa dalam ijazah terlapor tidak ada ditemukan sidik jari, ya, tentunya itu sangat bertentangan dengan ijazah yang sesungguhnya, kita tidak pernah melihat ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah atau universitas yang tidak mempunyai sidik jari, saya hanya heran saja ketika melihat ijazah yang dimiliki oleh oknum anggota DPRD tersebut", Laoli mengakhiri.

Pernyataan oknum anggota  DPRD Gunungsitoli  bernisial  "HH" yang dimuat pada salah satu media, menyebutkan, bahwa sekolah yang ditumpanginya masih belum terakreditasi dan hanya berstatus terdaftar. Dia telah sekolah di salah satu universitas  di wilayah DKI Jakarta dan mengikuti ujian negara  di perguruan tinggi  tersebut. Apa segampang itu S.1  yang dimiliki oleh  oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli hanya bisa dikeluarkan dalam beberapa hari saja", kata pelapor sebelumnya. (A37/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru