Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Pengurus dan Kuasa Hukum Kopdit CU Cinta Mulia P Siantar Lakukan Klarifikasi dengan Anggota

- Selasa, 04 April 2017 17:56 WIB
230 view
Pematangsiantar (SIB) -Ketua Kopdit CU "Cinta Mulia" Pematangsiantar Drs Gibson Sibarani didampingi Pengacara Raja PS Janter Aruan SH, Jumat (31/3) di Kantor Kopdit CU "Cinta Mulia), Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar mengadakan pertemuan dengan 50 anggota klarifikasi aktif penabung Rp 100 juta ke atas untuk membicarakan kondisi keuangan dan manajemen koperasi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Kopdit CU "Cinta Mulia" Pematangsiantar Raja PS Janter Aruan SH kepada SIB di kantornya, Senin (3/4). "Pertemuan diadakan sehubungan adanya gugatan anggota koperasi sehingga adanya upaya sita terhadap beberapa aset koperasi melalui Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Adanya gugatan tersebut dinilai sangat merugikan Kopdit CU "Cinta Mulia" serta dapat menghambat usaha program penyehatan koperasi yang sedang dilakukan pengurus koperasi dan kuasa hukum sekarang ini," kata Janter Aruan.

Karena itu pengurus, kuasa hukum dan anggota koperasi pada pertemuan itu menyampaikan kesimpulan yaitu, menolak upaya sita yang disampaikan anggota melalui gugatan via pengadilan. Kedua, peserta rapat mendukung upaya pengurus dan pengacara melakukan perlawanan secara judicial dan non judicial. Ketiga, peserta rapat siap mendukung pengurus dan pengacara untuk melakukan aksi damai mempertahankan aset koperasi yang terkena sita.

Keempat, meminta agar sengketa antara anggota dengan pengurus koperasi supaya diselesaikan secara undang-undang koperasi serta kelima, mengharapkan kepada semua anggota koperasi yang terlanjur telah menggugat koperasi via pengadilan untuk datang ke pengurus menyelesaikan masalah intern koperasi secara kekeluargaan. (R-22/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru