Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Kejari Tebingtinggi Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemasangan Peralatan Oksigen di RSUD Kumpulan Pane

* Kasi Pidsus : Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
- Rabu, 03 Mei 2017 20:07 WIB
638 view
Kejari Tebingtinggi Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemasangan Peralatan Oksigen di RSUD Kumpulan Pane
SIB/BR3
KELUAR : Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi Edi Sahjuri SH bersama dua tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan peralatan oksigen di RSUD Kumpulan Pane, keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan, Selasa (2/5).
Tebingtinggi (SIB) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi  pemasangan peralatan oksigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kumpulan Pane  Tebingtinggi, yang dananya bersumber dari APBD Tebingtinggi TA 2015. Kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Benar, hari ini kita lakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan peralatan oksigen di RSUD Kumpulan Pane. Untuk 20 hari ke depan, mereka sementara kita titip di Lembaga Pemasyarakatan Tebingtinggi, "jelas Kasi Pidsus  Kejari Tebingtinggi  Edi Sahjuri SH   didampingi Daniel Simanjuntak SH saat diwawancarai sejumlah wartawan ketika membawa tersangka ke LP, Selasa (2/5)

Edi Sahjuri menjelaskan, kedua tersangka yang ditahan yakni  M Y selaku rekanan dan VS, sedangkan PPK inisial DL belum ditahan. "PPK dalam waktu dekat, " katanya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1  dan Pasal 3  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Dia juga menjelaskan,  selain pasal di atas penyidik juga menyangkakan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pembayaran uang pengganti. (BR3/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru