Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Kejari Tebingtinggi Kembali Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Pemasangan Peralatan Oksigen di RSUD Kumpulan Pane

- Rabu, 12 Juli 2017 19:29 WIB
348 view
Tebingtinggi (SIB) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi kembali memeriksa DL, tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan peralatan oksigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kumpulan Pane Tebingtinggi, yang dananya bersumber dari APBD Tebingtinggi TA 2015. Sebelumnya, dua tersangka dalam perkara yang sama sudah ditahan dan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Benar, hari ini kita memeriksa DL selaku PPK. Belum kita tahan karena pemberkasan belum lengkap dan yang bersangkutan masih cukup kooperatif jika dipanggil penyidik," jelas Kasi Pidsus  Kejari Tebingtinggi  Edi Sahjuri didampingi timnya Daniel Simanjuntak kepada wartawan,  Senin (10/7).

Edi Sahjuri menjelaskan, tersangka untuk kasus tersebut yang ditahan adalah MY dan VS selaku rekanan. Sedangkan PPK inisial DL belum ditahan, karena pemberkasannya belum lengkap dan yang bersangkutan kooperatif.

"Alasan subjektifitas penyidik tersangka belum kita tahan dan tersangka akan jadwal ulang pemanggilannya. Pertanyaan yang kita sampaikan ada 20," jelas Edi sembari meminta awak media agar terus mengikuti perkembangannya.

"Dalam perkara ini tidak ada yang kita tutup-tutupi semua transparan," katanya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3  UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara.

Dia juga menjelaskan, selain pasal tersebut penyidik juga menyangkakan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pembayaran uang pengganti. (BR3/C02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru