Humbahas (SIB)- Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara Halen Purba menegaskan pemerintah akan selalu melindungi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk kepemilikan lahan yang sudah diolah secara turun-temurun oleh nenek moyang mereka. Apalagi kalau tanah itu sudah memiliki alas hak, sama sekali tidak akan diabadikan atau dikuasai oleh negara.
Hal itu ditegaskannya ketika diwawancarai SIB di Doloksanggul, Sabtu (29/7), menanggapi iklan pengumuman studi Amdal pembangunan kawasan pariwisata Taman Bunga Danau Toba di rencana lahan Badan Otorita Danau Toba oleh pihak Kementerian Pariwisata Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata yang terbit di media cetak baru-baru ini.
Halen yang saat itu didampingi Sekdakab Humbahas Saul Situmorang mengatakan, pengumuman Kementerian Pariwisata itu masih harus melalui proses panjang. Sebab, kata dia, pihaknya saat ini masih mempertimbangan dan penataan batas ulang kawasan yang diusulkan oleh Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT). Sehingga sangat dimungkinkan kawasan yang diusulkan oleh daerah, dalam hal ini Pemkab Humbang Hasundutan dan Pemkab Tapanuli Utara akan berubah dan berkurang.
"Biarlah diumumkan. Nanti kan yang mana yang direkomendasikan Provinsi itulah yang menjadi bahan yang kami sampaikan kepada pihak Kementerian Pariwisata. Saat ini, kami sedang kaji dan telaah berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya. Itulah dasar kita untuk merekomendasikan untuk dikelola dan dikembangkan lokasi pembangunan Taman Bunga Danau Toba. Tidak bisa menyimpang dari situ," kata Halen.
Lebih lanjut Halen mengatakan, dalam Perpres 81 Tahun 2014 itu jelas disebutkan bahwa tujuan penataan ruang kawasan Danau Toba adalah untuk mewujudkan pelestarian Kawasan Danau Toba sebagai air kehidupan (aek natio) masyarakat, ekosistem, dan kawasan kampung masyarakat adat Batak, dan pengembangan kawasan pariwisata berskala dunia yang terintegrasi dengan pengendalian kawasan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta adaptif terhadap bencana alam.
"Di Perpres itu diatur rencana pola tata ruang kawasan Danau Toba peruntukan kawasan hutan lindung dan rencana peruntukan kawasan budi daya. Jadi, jika memang ada dari kawasan yang diusulkan itu sudah memiliki sertifikat, pasti kita keluarkan dong. Jangankan yang sudah memiliki sertifikat, yang sudah diolah dan lahan produktif akan kita keluarkan dan harus diakui oleh pemerintah," kata Halen.
Dia kembali menegaskan, untuk mendukung program nasional itu, pemerintah daerah bisa saja mengusulkan berapa luas kawasan yang akan dikelola oleh pemerintah pusat. Namun pertimbangan dan keputusannya tetap berada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
"Jadi begini kadang-kadang orang terlalu sensitif, seperti yang disampaikan oleh Sekda juga, hak-hak masyarakat tidak boleh kita abaikan. Makanya kalau ada konflik, ya silahkan berhubungan dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan di kabupaten, tapi kalau mentok, tanya samaku. Karena urusan Kehutanan tidak kabupaten lagi. Nanti kalau ada yang menggugat, silahkan sampaikan ke Menteri Kehutanan. Karena Menterilah yang menetapkan kawasan hutan," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Sekdakab Humbahas Saul Situmorang sangat setuju dan sependapat dengan pernyataan Kadishut Provsu itu. Kata dia, dalam hal pengusulan kawasan- kawasan pariwisata Taman Bunga Danau Toba kepada Gubernur untuk dikelola BOPKPDT menjadi kawasan pariwisata Taman Bunga Danau Toba, pihaknya hanya bersifat administratif. Jadi segala yang berhubungan dengan tata batasnya adalah pihak Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provsu.
"Kita sangat senang dengan pernyataan Halen Purba itu. Dan memang kita juga berpikiran demikian. Yang memang sudah milik rakyat, Pemda itu harus memperjuangkan. Apalagi yang sudah bersertifikat. Jangankan yang memiliki sertifikat, apalagi lahan-lahan yang sudah dimanfaatkan sumber ekonomi oleh masyarakat itu nanti akan dikeluarkan dan diusulkan. Jadi, nanti kita akan undang pihak Dinas Kehutanan dan masyarakat sekitar lokasi pembangunan Taman Bunga Danau Toba untuk menyosialisasikan hal itu. Yang pasti kalau ada program pemerintah jangan lah sampai merugikan rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata membuat iklan pengumuman studi Amdal pembangunan kawasan pariwisata Taman Bunga Danau Toba di rencana lahan Badan Otorita Danau Toba.
Adapun rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam studi Amdal di lahan seluas lebih kurang 573 hektare yang terletak di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara itu, antara lain pembangunan infrastruktur dasar berupa jalan, drainase, air bersih, limbah, sampah, listrik, sewage treatment plant (STP), waste treatment plant (WTP), dan internet telekomunication (ITC). Kemudian, pembangunan taman bunga, pertanian, peternakan, agro industri dan logistik, hotel dan resort, serta restoran dan kafe. (BR8/f)