Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Ricky Anthony Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Pemilik Akun Medsos Mc ke Polda Sumut

Firdaus Peranginangin - Minggu, 28 Juni 2026 18:43 WIB
108 view
Ricky Anthony Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Pemilik Akun Medsos Mc ke Polda Sumut
Foto harianSIB.com/Firdaus
Adukan: Kuasa Hukum Ricky Anthony, Pengadilan Sembiring SH menunjukkan bukti melaporkan secara resmi pemilik akun media sosial Mc beserta sejumlah akun lainnya ke Polda Sumut, Sabtu (27/6/2026), karena diduga telah mencemarkan nama baik dan merusak reputa

Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony melalui kuasa hukumnya Pengadilan Sembiring SH resmi melaporkan pemilik akun media sosial Mc beserta sejumlah akun lainnya ke Polda Sumut, Sabtu (27/6/2026). Laporan itu dibuat menyusul dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang dinilai mencemarkan nama baik dan merusak reputasi kliennya.

Menurut Pengadilan Sembiring kepada wartawan, Minggu (28/6/2026) di Medan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang disebut memuat tuduhan tanpa dasar dan tidak sesuai fakta, sehingga telah menimbulkan keresahan sekaligus menyerang kehormatan pribadi kliennya.

Pengadilan menegaskan bahwa seluruh isi postingan yang beredar di akun-akun tersebut tidak benar dan sarat unsur fitnah dan tuduhan tersebut harus diuji secara hukum agar fakta sebenarnya bisa terungkap secara terang.

"Menurut kami, membuka fakta dan membuktikannya dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kita buka semuanya di meja hijau," tegas Pengadilan sembari mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemilik akun Medsos tersebut, karena memuduh kliennya tanpa melalui fakta-fakta yang ada.

Baca Juga:

Pengacara asal Kabupaten Langkat ini juga mengungkapkan adanya dugaan aktor intelektual di balik penyebaran isu hoax yang menyudutkan nama baik cleannya tersebut. Dugaan itu muncul mengingat posisi Ricky Anthony sebagai pejabat publik sekaligus tokoh politik muda yang dinilai memiliki pengaruh besar di Sumatera Utara.

Pengadilan menyebut, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang merasa tersaingi, lalu memanfaatkan media sosial untuk membangun opini negatif dan menjatuhkan citra kliennya di ruang publik.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketum PWI Serukan Jurnalis Dukung Kejagung Melawan Serangan Balik Koruptor
KTH Parna Jaya Bantah Tudingan Penebangan Hutan Samosir di Area yang Dikelolanya
Ketua DPRD SU Erni Ariyanti Sitorus Bantah Keras Isu Dirinya Dipanggil KPK
Rahmansyah Sibarani Kecam Penyebar Informasi Sesat Terkait 104 Beasiswa Mahasiswa di Tapteng
Kapolresta Deliserdang Ajak PWI Jaga Kamtibmas Kondusif
Program Perdana Bupati Batubara "Berlayar" di Medang Deras
komentar
beritaTerbaru