Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026
Putusan KIP Sumut Tak Kunjung Dilaksanakan Inspektorat Labura

Ketua API Sumut Daftarkan Permohonan Eksekusi ke PN Rantauprapat

- Sabtu, 12 Agustus 2017 18:12 WIB
528 view
Ketua API Sumut Daftarkan Permohonan Eksekusi ke PN Rantauprapat
SIB/Ali Yasil Sagala
PERMOHONAN EKSEKUSI: Ketua Tim Investigasi API Sumut, Andi Khoirul Harahap, mendaftarkan permohonan eksekusi atas putusan KIP Sumut ke PN Rantauprapat, Rabu (9/8).
Labuhanbatu (SIB) -Ketua Tim Investigasi Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Sumut Andi Khoirul Harahap mendaftarkan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (9/8) atas putusan Komisi keterbukaan Informasi Publik Sumut No. 50/PTS/KIP-SU/XII/2016 tertanggal 23 Desember 2016 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ya, hari ini saya daftarkan permohonan eksekusi ke PN Rantauprapat, tembusannya ke Polres Labuhanbatu dan Kejari Labuhanbatu," ungkapnya.

Andi terpaksa mendaftarkan permohonan eksekusi karena sampai saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tidak melaksanakan putusan KIP tersebut dan sudah melampaui tenggang waktu.

Gugatan ini sesuai Pasal 4 dan Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

"Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, maka saya daftarkan permohonan ini. Dan saya berharap permohonan eksekusi saya segera dilaksanakan," pintanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi API Sumut pada 16 Mei 2016 meminta data yang berkaitan hasil pemeriksaan, pengusutan dan pengujian yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Labura terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran kegiatan yang dilaksanakan seluruh SKPD se-Kabupaten Labura dari tahun 2013 sampai 2015.

Namun Inspektorat Labura tidak memberikan tanggapan, sehingga Andi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP Sumut. Dalam putusannya, KIP Sumut mengabulkan seluruh informasi yang dimohonkan tersebut pada 23 Desember 2016. (F05/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru