Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Polres Aceh Tenggara Ringkus Pemilik Senpi Ilegal

- Jumat, 17 November 2017 22:39 WIB
387 view
Polres Aceh Tenggara Ringkus Pemilik Senpi Ilegal
Kutacane (SIB) -Polres Aceh Tenggara meringkus MD (40) warga Desa Lawe Beringin Gayo Kecamatan  Semadam Kabupaten  Aceh Tenggara di desanya, Selasa (14/11) karena  memiliki senjata api (senpi) ilegal.

Dari tersangka disita senpi  tanpa izin jenis FN dengan No : 40210367 buatan Amerika Serikat bersama  3 butir peluru dan  pisau berbentuk senjata api.

Kapolres Aceh Tenggara  AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui  Wakapolres  Kompol M Zainuddin H didampingi Kabag Ops Kompol Alwin Andriyan AMd SS MH dan KBO Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara kepada wartawan di ruangan Mapolres Aceh Tenggara, Rabu (15/11) mengatakan personil kepolisian berhasil mengungkap kasus itu atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa MD kerap memegang dan  mengacungkan  senpi kepada pemuda setempat.

Lalu tim Opsnal Polsek Semadam jajaran Polres Aceh Tenggara, katanya melakukan penyelidikan. MD langsung  diboyong ke Mapolres Aceh Tenggara.

"Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, khususnya pasal 1 dan 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara selama 20 tahun," ungkap Wakapolres yang baru bertugas di Aceh Tenggara ini. (Dik-AM/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru