Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Bupati Tigor Siregar: Aparatur Pemerintah Harus Memahami Peraturan

- Minggu, 19 Januari 2014 13:49 WIB
400 view
Bupati Tigor Siregar:  Aparatur Pemerintah Harus Memahami Peraturan
SIB/Int
Ilustrasi
Rantauprapat (SIB)- Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD meminta setiap aparatur pemerintah, khususnya di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, harus dapat meningkatkan kemampuan masing-masing.

Aparatur juga harus meningkatkan pemahaman atau memahami setiap peraturan. "Adanya penyimpangan dalam praktik pelayanan masyarakat tidak hanya disebabkan oleh faktor kesengajaan, namun sering terjadi karena adanya salah prosedur administrasi dan bedanya pemahaman terhadap peraturan," ungkap Bupati Tigor Siregar dalam amanat tertulis yang dibacakan Plt Sekda H Ali Usman Harahap SH, Jum’at (17/1) pagi, pada upacara bendera Hari Kesadaran Nasional Kelompok I dan II PNS di halaman gedung Diklat BKD, Rantauprapat.

Dia menyebut paradigma kepemerintahan saat ini menempatkan birokrasi sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. Dengan demikian, posisi aparatur pemerintah menjadi pelayan dan fasilitator yang baik, terutama dalam upaya mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia, di antaranya untuk melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat.

"Dalam melayani masyarakat, fenomena yang berkembang saat ini pada umumnya, yakni tuntutan masyarakat terhadap sikap dan perilaku aparatur pemerintah yang ramah, santun dan bersifat mengayomi, jauh dari sikap arogan dan ingin menang sendiri.

Karena dengan sikap yang baik itu akan mendekatkan hubungan emosional antara masyarakat dengan aparatur pemerintah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesatuan dan persatuan bangsa.

Dengan demikian, hal ini sesuai dengan makna dan implementasi dari upacara bendera Hari Kesadaran Nasional yang sedang kita laksanakan," jelas Bupati.

 Seusai upacara, Plt Sekda Ali Usman Harahap disaksikan para Kepala SKPD dan pejabat eselon III dan IV menyerahkan santunan secara simbolis kepada dua orang anggota KORPRI yang purna tugas, atas nama Adlin, PNS di Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB yang TMT Pensiunnya jatuh pada tanggal 1 September 2013.

Kemudian uang santunan itu juga diberikan kepada Kudri, PNS yang bertugas di SKPD Kantor KIPP Labuhanbatu yang pensiun pada tanggal 1 Oktober 2013 lalu.Keduanya masing-masing mendapatkan uang santunan dari KORPRI Labuhanbatu sebesar Rp15 juta.(D11/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru