Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 Juni 2026

Ratusan Warga Demo PT KAI di Medang Deras

- Sabtu, 02 Desember 2017 21:25 WIB
625 view
Ratusan Warga Demo PT KAI di Medang Deras
SIB/Effendi Simanjuntak
UNJUK RASA: Warga Batubara demo menuntut ganti rugi kepada PT KAI. Foto dipetik, Rabu (29/11).
Pagurawan (SIB) -Ratusan warga dari 10 desa terdiri dari  Desa Lalang, Pakam, Pakam Raya, Pakam Raya Selatan dan Pematang Cengkering, Durian, Brohol, Simodong, Kuala Tanjung, Medang Baru Kecamatan Medang Deras dan Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara unjuk rasa di Jalan Accroad Kuala Tanjung, Rabu (29/11).

Unjuk rasa digelar karena pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Satker Wilayah Sumbagut Fahrul, Rabu (22/11)  lalu di aula kantor Kepala Desa Pakam Raya tidak dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan rel kereta api.

Orator aksi Muhammad Nurizat Hutabarat dalam orasi menuntut supaya pihak Satker KAI dapat meratakan badan jalan dengan ketinggian Accroad membuat jalan alternatif bagi masyarakat, membebaskan rumah yang berdampingan dengan pembangunan atau menghentikan pengerjaan rel kereta api.

Pada kesempatan itu, Ahmat  Muktas anggota DPRD Batubara dari Fraksi PPP menyampaikan, pembangunan rel kereta api dari Kuala Tanjung menuju Bandar Tinggi itu terlalu banyak menimbulkan masalah dan juga menanti kematian perekonomian bagi warga yang ada di areal pembangunan. Dia mengharapkan Presiden Jokowi, Gubsu, Plt Bupati Batubara dapat menyelesaikan persoalan masyarakat karena khawatir akan menimbulkan kemarahan dari masyarakat, pungkas Muktas.

Pengunjuk rasa diterima Kementerian Perhubungan Ditjen Perkeretaapian Ari Hendratno tidak dapat memenuhi tuntutan masyarakat dengan alasan pihaknya telah melakukan sesuai dengan petunjuk atasan.

Di sela unjuk rasa, praktisi hukum Awaluddin SH menegaskan agar pihak PT KAI memberi kepastian kepada masyarakat, jika tidak pihaknya akan melakukan demo besar besaran.

Selain itu Awaluddin juga akan melakukan perlawanan hukum terhadap PT KAI karena menurutnya perusahaan yang dimaksud telah melanggar Undang Undang no 23 tahun 2007 tentang perkereta apian yang tertuang pada pasal 58 ayat 1 dan 2, pasal 61 ayat 2 dan 3.

Masih dengan Awaluddin megatakan PT KAI juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no 27 tahun 2009 tentang Amdal, PP no 27 tahun 2012 tentang Lingkungan dan juga Surat Keputusan (SK) Bapedal.

"PT KAI telah melakukan pelanggaran hukum dan kami akan menggugatnya, kalaupun dilanjutkan pihak Satker harus meratakan tubuh ban rel kereta api dengan jalan, merobohkan Box Calvet dan pembebasan lahan warga yang terkena dampak dari pembangunan dan apabila tuntutan tidak dipenuhi  kami meminta supaya pembangunan rel kereta api dihentikan sampai tuntutan kami dipenuhi," jelas Awaluddin.

Apabila PT KAI tidak memenuhi tuntutan masyarakat maka pihaknya akan melakukan gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH) terhadap pemerintah yakni tergugat 1 Presiden RI, tergugat 2 Menteri BUMN, tergugat 3 Menteri Perhubungan, tergugat 4 Pemkab Batubara dan tergugat 5 PT KAI secara class action.

Saat itu juga Ridwan Efendi menuding Pemerintah melakukan Konspirasi dengan PT KAI tentang penerbitan Amdal.

"Dalam penerbitan Amdal saya menduga ada konspirasi antara Pemerintah dengan pihak PT KAI karena dalam penerbitan Amdal l masyarakat tidak dilibatkan," tuding Ridwan.

Aksi itu diawasi Polres Batubara dipimpin Kabag Ops Kompol T Lumbantobing dibantu personil Polsek Air Putih dan Medang Deras.

Amatan SIB, unjuk rasa berlangsung aman dan tertib namun terlihat terjadi pembakaran ban yang dilakukan warga dan berakhir tanpa membuahkan kesepakatan. (E17/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru