Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 29 Mei 2026

Terkait Dugaan Pemotongan Gaji Outsourcing, Disnaker Gunungsitoli Panggil Pihak Bandara Binaka dan CV Muara Kasih

Normalius Gori - Jumat, 29 Mei 2026 20:55 WIB
74 view
Terkait Dugaan Pemotongan Gaji Outsourcing, Disnaker Gunungsitoli Panggil Pihak Bandara Binaka dan CV Muara Kasih
Foto: harianSIB.com/Normalius Gori
Kabid Ketenagakerjaan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, Walfrik Zebua

Nias(harianSIB.com)

Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan terhadap sejumlah pekerja outsourcing di Bandara Binaka, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Sebanyak 11 pekerja mengaku menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR), hak cuti tahunan, hingga diduga diberhentikan setelah mempertanyakan pemotongan gaji dan kontrak kerja kepada perusahaan outsourcing tempat mereka bekerja.

Kasus tersebut memicu desakan agar pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan segera memeriksa sistem pengupahan, kontrak kerja, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, hingga dugaan intimidasi dalam hubungan industrial. Para pekerja berharap hak-hak normatif mereka dapat dipulihkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, Walfrik Zebua, kepada harianSIB.com, Jumat (29/5/2026), mengatakan, pihaknya baru menerima laporan dari SBSI terkait persoalan tersebut.

Baca Juga:

Menurutnya, seluruh hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja diatur dalam kontrak kerja yang telah disepakati kedua belah pihak.

Ia menjelaskan, kontrak kerja dengan durasi dua bulan yang diterapkan CV Muara Kasih terhadap pekerja dinilai tidak menyalahi aturan apabila masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Potong Gaji Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Disorot
10 Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Diduga Diberhentikan Sepihak Usai Protes Gaji
Aturan Baru Outsourcing Berlaku, Pemerintah Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan
Pemkab Simalungun Alokasikan Anggaran "Outsourcing" Rp 3,5 M
DLH Simalungun Anggarkan Rp 3,5 Miliar untuk Pengadaan Tenaga Outsourcing
Sampah Sisa Tahun Baru Capai 100 Ton, DLH Simalungun Kerahkan Ratusan Petugas dan Puluhan Truk
komentar
beritaTerbaru