Medan (SIB) -Sepanjang tahun 2018 hingga saat ini, di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) sudah didapat 6 kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam bentuk hubungan seksual sedarah (incest).
Hal itu sudah sangat memprihatinkan, Tobasa yang dikenal sebagai wilayah religius dan menjunjung tinggi nilai adat (dalihan natolu), saat ini memegang predikat sebagai kampung (huta) darurat kekerasan seksual terhadap anak dan mengalami krisis moralitas, ujar Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait kepada SIB via selularnya, Rabu (21/2).
Fakta itu diperolehnya saat melakukan kunjungan kerja selama tiga hari di Tobasa dan sejumlah data yang dikumpulkan dari masyarakat. Kondisi itu sudah tidak masuk akal lagi, ujarnya seraya menyebutkan di daerah yang memegang teguh adat bisa didapati kasus seperti itu. Angka ini dikuatirkan akan terus meningkat, melihat di tahun 2017 terdapat 29 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Disebutkannya, kasus kejahatan seksual teranyar dilakukan ayah kandung dan paman korban di salah satu desa di Kecamatan Silaen Tobasa yang sangat mencoreng nilai-nilai agama dan adat di Tanah Batak. Tim Kunker Komnas Perlindungan Anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait berkesempatan berkunjung ke Desa Silaen untuk bertemu dengan korban sebut saja Putri (14) dan ibunya.
Dalam kesempatan itu, Putri menceritakan pengalaman pahitnya, bahwa sejak berusia 12 tahun, telah mengalami kekerasan seksual di bawah ancaman oleh ayah kandung dan pamannya secara berulang-ulang selama dua tahun hingga korban saat ini hamil 4 bulan.
Disebutkannya, setiap kali kedua pelaku melakukan kejahatan seksual kepada dirinya, diawali dengan menenggak minuman tradisional "tuak" lebih dahulu dari warung langganan ayah korban. Kejahatan ini selalu dilakukan keduanya saat ibu korban dan adik-adiknya terlelap tidur pada malam hari.
Peristiwa lain yang juga memilukan dialami dua anak remaja kakak beradik siswi SMP di Balige Tobasa, sebut saja Mawar (13) dan Melati (14). Keduanya mengalami kejahatan seksual berulang-ulang yang dilakukan kedua orangtua kandungnya sendiri dengan ancaman tidak disekolahkan jika tidak mau melayani prilaku bejat ayah kandungnya.
Nasib malang bagi Mawar, saat melaporkan peristiwa itu kepada guru agamanya dengan harapan mendapat perlindungan, sang guru agama justru memanfaatkan situasi itu untuk melakukan kejahatan seksual terhadap korban dengan ancaman. Bahkan oleh kepala sekolah, kedua korban juga dikeluarkan dari sekolah dengan alasan tidak jelas.
Untuk memastikan kebenaran peristiwa ini, dalam kunjungan kerjanya ke Polres Tobasa bersama Bupati Tobasa Darwin Siagian berkesempatan bertemu dan berdialog dengan ayah dan paman korban.
Pada kesempatan itu, dihadapan Wakapolres Tobasa dan Kasat Reskrim dan para penyidik dari Unit PPA diperoleh pengakuan dan kronologis peritiwa kejahatan seksual yang dilakukan JS (38) ayah kandung korban dan N (32) selaku paman korban.
Atas dasar itu, Komnas Perlindungan Anak dan atas dorongan masyarakat Tobasa, Polres Tobasa diharapkan menerapkan Ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun tentang Perlindungan Anak sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menetapkan tuntutannya kepada predator kejahatan seksual dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, serta dapat dikenakan hukuman tambahan fisik seumur hidup dan hukuman "Kastrasi" yakni kebiri lewat suntik kimia. Karena kejahatan ini dilakukan orangtua kandung dan paman korban. Oleh hukum dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya.
Dari sejumlah kasus kejahatan seksual yang dilakukan orangtua kandung, paman dan kerabat terdekat keluarga, serta meningkatnya jumlah angka kejahatan seksual terhadap anak yang terungkap dan dilaporkan kepada Polisi di Tobasa, tidaklah berlebihan kalau Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Tobasa dalam kondisi darurat kekerasan seksual dan krisis moralitas.
Diskusi Panel
Dari hasil temuan data dan fakta kekerasan seksual, Komnas Perlindungan Anak mempresentasikan temuannya sebagai narasumber utama dalam sebuah diskusi panel warga Balige yang diselenggarakan Partukoan Saurdot, Satahi jala Saroha (S3) yang diketuai Ir Parlin Sianipar dan diorganisir dr Tota Manurung serta partisipasi pemikiran J Siahaan SH dan Pardede.
Dari Diskusi Panel itu, diperoleh kesimpulan bahwa situasi Tanah Batak khususnya Tobasa telah terjadi degradasi moralitas akhlak dan adat Batak di Tobasa. Hasil pertemuan itu disepakati dalam rangka memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak serta merajut kembali nilai-nilai adat, moralitas dan agama di Tobasa, perlu segera dibangun Gerakan Perlindungan Anak Sahuta (sekampung).
Konsepnya, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan solidaritas yakni "Sisada anak sisada boru, marsijaga anakna diganup huta" dan menyediakan Rumah Aman Bagi Korban di Tobasa. Selain itu perlu dibuat Nota Kesepemahamam (MoU) dengan Polres Tobasa agar semua kasus-kasus kejahatan seksual ditangani dengan cepat dan berkeadilan bagi korban. Tidak melayani kata damai terhadap kejahatan seksual dalam bentuk apapun.
Peran institusi lintas agama khususnya peran gereja agar mampu menyuarakan suara kenabiannya untuk kasus-kasus kejahatan seksual, kejahatan kemanusiaan serta kejahatan moralitas. Semua itu mendapat dukungan dari Bupati Tobasa dan jajaran pemerintahannya.
(A13/c)