Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Bupati Karo Sampaikan SPT Tahunan PPh Melalui Aplikasi E-Filing

- Kamis, 22 Maret 2018 22:24 WIB
478 view
Bupati Karo Sampaikan SPT Tahunan PPh Melalui Aplikasi E-Filing
Tanah Karo (SIB) -Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) orang pribadi secara E-filing, dalam acara Pekan Panutan di kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, Rabu (21/3).

Ia didampingi Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, anggota DPRD Karo Mansyur Ginting, Asisten Administrasi Mulianta Tarigan SSos, Kasdim 0205/TK Mayor  (Inf) Daulat Marpaung, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kepala Inspektorat Karo Philemon Brahmana, Kabag Humas dan Protokol Drs Djoko Sujarwanro, Kabag Tata Usaha Dapat Kita Sinulingga, Camat Kabanjahe Frans Leo Surbakti, Kepala BNNK Karo, BUMN/D.

E-Filing merupakan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jalur Internet. Artinya, sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet maka SPT dapat disampaikan kapanpun dan dimanapun, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu. Cepat, mudah dan aman tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian wajib pajak yang panjang.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabanjahe, Iskandar Zulkarnaen menyampaikan, semua pihak wajib melaporkan  SPT Tahunannya setiap tahun secara tepat waktu e-Filing, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi, paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2018 dan untuk SPT Tahunan PPh Badan paling lambat disampaikan 30 April 2018.        

Bupati Karo dalam sambutannya mengatakan, sumber pembiayaan negara kita dalam APBN didominasi oleh penerimaan pajak, yaitu untuk tahun anggaran 2018 kontribusi penerimaan pajak dalam APBN mencapai 85,40% dari total penerimaan negara.

"Oleh karena itu, kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tentunya sangat dibutuhkan. Kewajiban perpajakan tersebut di antaranya membayar pajak dan melaporkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak," ungkapnya.

Ia berharap, seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kabanjahe segera melaporkan SPT tahunannya dengan tepat waktu sebagai  bentuk kepedulian dan kepatuhan taat pajak.

"Sekali lagi, kami berharap apa yang telah kita laksanakan hari ini dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan, dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai teladan dalam bermasyarakat, yang berdasarkan ketentuan yang berlaku diwajibkan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing dan selanjutnya wajib pajak lainnya dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara tepat waktu. Kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya pada akhirnya akan berujung pada kemandirian bangsa, demi kesejahteraan dan kesinambungan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah," jelasnya. (BR2/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru