Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

DPRD Tetapkan APBD Samosir TA 2014 Rp624,6 Miliar

- Senin, 20 Januari 2014 11:30 WIB
429 view
DPRD Tetapkan APBD Samosir TA 2014 Rp624,6 Miliar
SIB/Ater Marpaung
Bupati Samosir Ir Mangindar Simbolon menandatangani kesepakatan bersama, pengesahan APBD Samosir TA 2014 seusai sidang paripurna dewan disaksikan Ketua DPRD dan dua Wakil Ketua DPRD masing-masing Jhonny Sihotang dan Drs Lundak Sagala.
Samosir  (SIB)- DPRD Kabupaten Samosir,  pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Jumat (17/1) menetapkan APBD TA 2014  Rp.624.624.976.321.

Pada rapat paripurna yang berlangsungr"marathon" itu, semua fraksi di DPRD menerima Ranperda APBD 2014 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Paripurna penetapan APBD Samosir TA 2014 berlangsung sampai sekira pukul 19.45 WIB malam, karena jadwal hari itu, dimulai dengan agenda penyampaian nota jawaban bupati atas pemandangan umum/tanggapan perorangan fraksi DPRD.

APBD Kabupaten Samosir TA 2014 dengan total pendapatan Rp. 599.954.976.321 m  terdiri dari PAD meliputi pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain lain PAD yang sah Rp. 23.773.378.763 m.

Dana Perimbangan meliputi bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus Rp. 502.385.990.399 m.

Lain lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan daerah lainnya, lain lain penerimaan daerah, tambahan penghasilan dan tunjangan profesi guru PNSD Rp. 73.795.607.159 m.

Sedangkan total belanja Rp. 624.624.976.321  terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 303.295.943.668 dan belanja langsung Rp. 321.329.032.653, dengan demikian defisit Rp 24,67 m.

Dalam sambutannya Ir Mangindar Simbolon mengatakan apresiasinya atas upaya optimal legislatif dan semua pihak, sehingga rangkaian penetapan APBD TA 2014 berlangsung sesuai harapan.

Sedangkan unsur pimpinan DPRD Drs Lundak Sagala menekankan, eksekutif harus mengoptimalkan kinerja, khususnya Perda APBD TA 2014.

Paling lambat 31 Januari 2014 harus sudah disampaikan ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, agar tidak dikenakan sanksi penundaan penyaluran dana perimbangan, sebut Lundak.

Rapat paripurna penetapan APBD Samosir TA 2014 dihadiri unsur pimpinan daerah dan undangan lainnya. (F4/c).
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru