Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 April 2026
Terkait Meledaknya Setalizer di PKS PT SSL

Komisi B DPRD Labura akan Panggil Pihak Perusahaan dan Instansi Terkait

- Jumat, 06 Juli 2018 19:23 WIB
257 view
Komisi B DPRD Labura akan Panggil Pihak Perusahaan dan Instansi Terkait
Aekkanopan (SIB) -Ketua Komisi B DPRD Labura Aman Sihombing mengatakan, sudah mendengar perisitiwa  meledaknya setalizer di PKS PT SSL. Pada pemberitaan media oline dan surat kabar cetak serta menjadi viral di Kabupaten Labura. Untuk itu, pihaknya akan menyurati secara kelembagaan pihak perusahaan dan instansi terkait.

Hal itu dikatakannya, Senin (2/7) terkait adanya karyawan PKS PT SSL (Sawit Sinar Lestari) yang luka parah Ilham Siregar, akibat meledaknya setalizer (rebusan) saat libur nasional pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Rabu (27/6) sekira pukul 17.00 WIB di Dusun Nyaman, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

"Sebelum memanggil secara kelembagaan akan dipelajari terlebih dahulu bersama teman- teman di Komisi B. Dalam waktu dekat ini kita akan  memanggil pihak manejemen perusahaan dan instansi terkait yang menangani bidang tersebut, untuk duduk bersama dan mempertanyakan, penyebab terjadinya insiden di PKS PT SSL dan sejauh mana telah dilakukan penanganan korban karyawan tersebut. Kemudian speksi atau perawatan pada setalizer itu sehingga bisa meledak," tutur Aman.

Ia juga menyayangkan kebijakan manajemen perusahaan terkait  beroperasinya PKS PT SSL pada hari libur nasional Pilkada serentak di kabupaten dan kota. "Miris sekali kita melihat perusahaan di Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok ini yang tetap bekerja. Padahal sudah ada surat edaran dari Presiden, itupun dilanggar pihak perusahaan. "Arman juga mendesak Menaker memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang dianggap lalai dan harus bertanggungjawab atas karyawan mengalami luka parah dan dirawat di RS Medan.

"Meminta Menaker agar mengusut dan memberi sanksi tegas kepada semua yang terlibat dalam pembiaran ini dari sisi ketenagakerjaan. Apakah kelalaian pemilik pabrik yang tak melaksanakan kewajiban Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pabriknya dan pemberitahuan surat edaran Presiden kepada karyawan libur nasional," cetusnya.

"Selain itu, kami sangat menyayangkan sikap arogansi empat oknum Satpam PKS PT SSL yang menghalangi wartawan untuk mempertanyakan peristiwa tersebut kepada manejemen perusahaan. Padahal wartawan saat melaksanakan tugas peliputan di lapangan dilindungi UUD Pers No 40 tahun 1999. Mengapa wartawan dihalangi, itu sudah menyalahi aturan tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).  Kita sangat menyesalkan, apalagi melihat sikap arogansi oknum Satpam di perusahaan itu, seperti tidak pernah mendapat sekolah pelatihan. Termasuk tata krama dan sopan santun terhadap tamu yang datang," katanya. (F12/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz

Teheran(harianSIB.com)Militer Iran menyatakan Selat Hormuz kembali ditutup pada hari Sabtu (18/4/2026). Hal ini disampaikan komando militer