Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 15 Oktober 2026

Dapat Peringatan Keras DKPP, KPU Provsu Diminta Tindak Tegas Komisioner KPU Nisel

- Senin, 23 Juli 2018 19:14 WIB
357 view
Dapat Peringatan Keras DKPP, KPU Provsu Diminta Tindak Tegas Komisioner KPU Nisel
Seksama Sarumaha
Nisel (SIB) -Demi mensukseskan pesta demokrasi yang akan digelar tahun 2019 mendatang, masyarakat Nias Selatan (Nisel) dari berbagai kalangan meminta KPU Provinsi Sumut bertindak tegas terhadap komisioner KPUD yang pernah bermasalah sesuai putusan DKPP RI, Minggu (22/7).

Ketua Panwaslu Nisel Seksama Sarumaha membenarkan sejumlah komisioner KPU Nisel telah disanksi peringatan keras oleh DKPP RI sebanyak tiga kali atas pelanggaran kode etik sesuai putusan DKPP Nomor 132/DKPP-PKE-VI/2017.

Dalam putusan dijatuhkan sanksi berupa, peringatan keras kepada teradu I Alfian Zenius Dakhi selaku Ketua merangkap anggota dan teradu II Sumangeli Mendrofa selaku anggota KPU Kabupaten Nisel terhitung sejak dibacakannya putusan. Permasalahan diawali komisioner melanggar kode etik karena meluluskan salah seorang peserta mengikuti ujian PPK tahun lalu walau tidak memenuhi syarat berkas.

"Sementara komisioner KPUD lainnya juga dikenakan sanksi berupa peringatan, yaitu Sumurni Halawa, Edward Duha dan Ekarius Rane Zalogo selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan," katanya.

Ditegaskan, pada putusan DKPP, KPU Provsu diperintahkan menindaklanjutinya dan Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan.

Sejumlah masyarakat menilai, akhir-akhir ini masalah tahapan Pemilu kembali marak di Nisel dinilai akibat kecerobohan komisioner seperti pembayaran honorer penyelenggara di beberapa kecamatan, adanya indikasi Pungli biaya PPS dan disebut-sebut melibatkan KPUD yang kini berujung pelaporan di Polres Nisel.

Terakhir, beberapa hari lalu KPUD dilaporkan Aliansi Parpol karena disinyalir terkait pelanggaran PKPU pengisian sistem informasi pencalonan (Silon) Bacaleg.

"KPU Provinsi juga diharapkan bersikap tegas membersihkan jajaran komisioner KPUD yang sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran," harap Dakhi.

Anggota Komisioner KPU Nisel Sumangeli Mendrofa membenarkan ia dan rekannya telah mendapat sanksi dari DKPP RI dengan kasus berbeda-beda. "Peringatan tersebut dijadikan sebagai bahan koreksi diri untuk bebuat lebih baik dimasa mendatang," katanya. (Dik-HH/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru