Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 15 Oktober 2026

Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Perusahaan Sawit dalam Kasus Karhutla

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2026 09:37 WIB
137 view
Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Perusahaan Sawit dalam Kasus Karhutla
Arsip Hanif Khairandi
Ilustrasi. Kebakaran Hutan.

Jakarta(harianSIB.com)

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 223 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 13 Oktober 2026.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan 273 laporan polisi dari 12 Polda. Total luas lahan yang terbakar dalam kasus tersebut mencapai 5.157,89 hektare.

"Sampai dengan tertanggal 13 Oktober 2026, penegakan hukum Karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka, sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10), mengutip CNNIndonesia.

Pipit menyebutkan, sebanyak 181 perkara dalam proses penyidikan berstatus P-19, yang berarti berkas perkara perlu dilengkapi atau disempurnakan.

Baca Juga:
Sejumlah wilayah dengan laporan karhutla terbanyak di antaranya Kalimantan Barat sebanyak 68 laporan, Riau 61 laporan, Sumatera Selatan 38 laporan, dan Kalimantan Tengah 34 laporan.

Selain kasus yang melibatkan perorangan, Polri juga menangani dugaan tindak pidana karhutla oleh korporasi. Hingga saat ini, terdapat 98 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Bakal Jemput Paksa Bos CV Chemical Samudera Jika Tak Kooperatif
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Bekuk 2 Tersangka Curanmor
komentar
beritaTerbaru