Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 07 Agustus 2026

Kejaksaan Dairi Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan UU ITE di SMAN 2 Sidikalang

- Rabu, 25 Juli 2018 19:50 WIB
221 view
Kejaksaan Dairi Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan UU ITE di SMAN 2 Sidikalang
Sidikalang (SIB) -Kejaksaan Negeri Dairi gelar sosiasilasi bahaya narkoba dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di SMA Negeri 2 Sidikalang. Sosialisasi dalam rangka peringatan HUT ke-18 Ikatan Dharmakarini dan Hari Bakti Adhyaksa ke-58.

Hal itu disampaikan Kepala SMA Negeri 2 Sidikalang Manihar Tumanggor kepada wartawan, Selasa (24/7) di Sidikalang. Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberi wawasan kepada anak didik. Kegiatan tersebut diikuti 108 siswa, yang terdiri dari kelas X, XI dan XII.

Pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Kegiatan itu diharapkan menambah pemahaman kepada siswa- siswi terhadap bahaya narkoba dan efek samping yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Generasi muda sekarang rentan terkena pengaruh narkoba. Oleh sebab itu, anak didik perlu edukasi atau pemahaman terkait bahaya narkoba. Hal itu merupakan langkah pencegahan bagi generasi muda agar tidak terjerumus narkoba," katanya.

Dijelaskan, selain penyuluhan narkoba, tim dari Kejaksaan Dairi juga mensosialisasikan UU ITE dengan tujuan agar siswa-siswi dapat bijak menggunakan sosial media seperti, tidak menyebarkan konten perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik sampai dengan pemerasan maupun pengancaman.

"Diharapkan para siswa dapat memahami hal-hal yang harus dijauhi, baik terkait narkoba maupun dalam penggunaan media sosial," ucapnya. Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyakasa Dharmakarini Kejaksaan Dairi Ny Jhonny Pardede, Kasi Intel Andri Darma, Kasi Pidsus Chairul Wijaya dan Kasi Pidum Raden AS, serta Kasi Datun Zulkarnaen Harahap. (B05/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru