Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

SMA Negeri 1 Pangkalansusu Bandrol Atribut Seharga Rp 70 Ribu per Siswa

- Jumat, 10 Agustus 2018 17:41 WIB
231 view
Pangkalansusu (SIB) -Meski pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) relatif besar, tapi sejauh ini masih saja ada sekolah yang melakukan pungutan uang dari siswa baru Tahun 2018.

Pungutan uang seperti atribut dua pasang, dua bendera merah putih kecil, 1 topi dan 1 dasi dibandrol sebesar Rp70 ribu per siswa di SMA Negeri 1 Pangkalansusu, Kabupaten Langkat. Penerimaan siswa baru untuk Tahun 2018 di sekolah ini berjumlah 252 orang.

Selain pungutan atribut, pihak sekolah juga meminta sumbangan dari setiap murid yang disebut-sebut untuk kebutuhan guru honorer mencapai sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu per siswa/perbulan, ujar orangtua murid kepada SIB, Kamis (9/8) di Pangkalansusu.

Dikatakan, pihak sekolah memungut uang yang jumlahnya relatif besar akan menambah beban bagi orangtua murid yang ekonominya lemah. "Mungkin bagi orang berduit atau pejabat, uang sebesar Rp 10 ribu-Rp 30 ribu/bulan tidak seberapa nilainya, tapi bagi saya itu sangat berharga," ucapnya.

Menurut dia, walau pungutan uang tersebut berdasarkan hasil rapat antara pihak sekolah dengan para orangtua siswa, namun demikian, legalitasnya masih dipertanyakan.

Setahunya, tidak ada peraturan pemerintah (PP) yang membenarkan adanya sumbangan siswa untuk kebutuhan guru honor, malah sebaliknya pihak sekolah tidak diperbolehkan memungut uang dari siswa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan 198 dikatakan, pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan atau kolektif, tidak diperbolehkan menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.

Dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 tahun 2014 Bab IV pasal 4 yang bertuliskan, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan pengadaannya tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas, ujarnya.

Akan tetapi, kenapa pungutan uang dari setiap siswa selalu terjadi, apakah PP No.17 ini dan Peratuan Menteri Pendidikan tersebut sudah tidak berlaku lagi, saya tidak tahu, sebut IRT paroh baya itu.

Terpisah dikonfirmasi melalui selularnya, Kasek SMA Negeri 1 Pangkalansusu Drs Nano Prihatin MPsi mengatakan, kepada siswa baru dikenakan sebesar Rp 70 ribu/orang itu sesuai hasil rapat antara orangtua murid dan pihak sekolah termasuk komite sekolah.

Sementara uang sumbangan yang jumlahnya bervariasi dari sebesar Rp 10 ribu-Rp 30 ribu per siswa itu sukarela, tidak ditentukan jumlahnya. "Ada siwa yang bayar Rp 10 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 30 ribu, tidak ada patokan," ujarnya.

Atribut 2 pasang, bendera merah putih kecil 2, topi 1 dan 1 dasi, dikenakan per siswa sebesar Rp 70 ribu. Uang sumbangan dan pembayaran atribut sesuai hasil rapat antara pihak sekolah, orangtua murid dan komite sekolah, ujar Kasek, seraya menyebut penerimaan siswa baru di sekolahnya berjumlah 252 orang. (A28/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru