Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Suami Dipenjara, Istri Kawin Lagi Dilaporkan ke Polres Tapteng

- Sabtu, 18 Agustus 2018 19:26 WIB
2.569 view
Tapteng (SIB) - Benjamin Nainggolan,  seorang pendeta salah satu  gereja di Medan mengadukan istrinya, Kortiama br Sibuea ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (17/8), lantaran membawa kabur uang dan perhiasan sebagai harta bersama serta kawin lagi dengan pria lain. 

Mirisnya, ucap Benjamin, perkawinan istrinya terjadi saat dirinya berada di penjara. "Istri saya kawin dengan RAS, seorang Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Tapian Nauli. Saya stres berat dan trauma dalam kehidupan saya,"ucap Benjamin kepada SIB di Mapolres Tapteng, saat membuat laporan pengaduan. 

Benjamin mengaku berkoordinasi dengan pengacaranya sebelum melayangkan pengaduan. Menurutnya, sebagai umat Kristen yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 melarang seseorang  yang terikat perkawinan melakukan perkawinan lagi dengan orang lain.

Bagi mereka yang melakukannya diancam pasal 279 KUHPidana dengan ketentuan kawin halangan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara."Penyidik bisa menahan mereka yang kawin halangan,"tukasnya, seraya menunjukkan bukti-bukti surat perkawinan,  Akta Catatan Sipil,  Kartu Keluarga dan dokumen lain yang dianggap perlu. 

Benjamin berharap Polres Tapteng  segera melakukan penyelidikan dan penyidikan  kasus tersebut karena sudah menciderai rasa keadilan. Kemudian supaya bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan masyarakat Tapteng pada umumnya.(G05/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru