Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Oktober 2026

SMA Negeri 1 Barandan Barat Langkat Pungut Uang Dari Peserta Didik

* Kasek : Itu Sesuai Hasil Rapat Orangtua Murid, Komite dan Pihak Sekolah
- Jumat, 24 Agustus 2018 18:22 WIB
398 view
Brandan Barat (SIB) -SMA Negeri 1 Brandan Barat Kabupaten Langkat melakukan pungutan uang atribut dan uang pembangunan mencapai Rp 424 ribu per siswa, dari  252 peserta didik tahun ajaran 2018.

"Pungutan uang dilakukan hanya berdasarkan hasil rapat antara orangtua murid dan pihak sekolah serta komite, tanpa memiliki payung hukum, apalagi pihak sekolah menetapkan besarnya pungutan, itu adalah pungutan liar (Pungli)," ujar pemerhati hukum di Langkat, Hasrizal SH kepada SIB, Kamis (23/8), di Pangkalan Brandan.

Meski pungutan uang dilakukan berdasarkan hasil rapat antara pihak sekolah, komite dan orangtua murid, dan besaran pungutan uang ditetapkan pihak sekolah, tapi itu tidak bisa dijadikan sebagai payung hukum, terang Hasrizal.

Dikatakan, Undang-Undang No 20 tahun 2003 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016, tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Sementara Perpres Nomor  87 tahun 2016 juga telah diatur tentang  pembentukan Tim Saber Pungli dimana pihak sekolah dilarang melakukan pungutan pembangunan dari peserta didik. 

Jika ada sarana infrastruktur yang perlu dibangun, sebaiknya pihak sekolah mengajukan proposal kepada pemerintah atau minta sumbangan kepada pihak ketiga jika memungkinkan bukan melakukan pungutan uang terhadap siswa, kata Hasrizal.

Kasek SMA Negeri 1 Brandan Barat Hasan Azhari didampingi Sonimin (Humas) yang dikonfirmasi SIB, membenarkan pihaknya melakukan pungutan Rp 350 ribu per siswa untuk digunakan membangun satu ruangan kelas belajar (RKB), dengan jumlah murid 252 orang untuk tahun ajaran 2018.

Pengadaan dan besaran pungutan uang atribut, seperti 1 topi, 1 dasi, dua pasang bendera merah putih kecil dan bagde nama itu dikelola pengurus koperasi sekolah. Pihaknya  melakukan pungutan uang dari peserta didik baru berdasarkan hasil rapat orangtua murid dan pihak sekolah serta komite sekolah, ujar Kasek.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disdik Provsu di Stabat Langkat Robbi MPd yang dikonfirmasi SIB melalui selularnya baru-baru ini mengatakan, sejauh ini dirinya belum mengetahui adanya pungutan uang atribut sekolah sebesar Rp 74 ribu dan uang pembangunan lokal baru Rp 350 ribu/ murid baru di SMA Negeri 1 Brandan Barat. (A28/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru