Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Juli 2026

Kopi Arabika Sumatera Lintong Salahsatu Kopi Terbaik di Dunia

- Rabu, 19 September 2018 20:37 WIB
539 view
Kopi Arabika Sumatera Lintong Salahsatu Kopi Terbaik di Dunia
SIB/Frans Simanjuntak
BERI KETERANGAN: Sekretaris Maspekal Humbahas Harapan Munte foto bersama Wakil I St Mula Sihombing dan Ketua Divisi Hukum Ramot Lumbantoruan usai memberikan keterangan terkait kualitas Kopi Arabika Sumatera Lintong di Doloksanggul, baru-baru ini.
Humbahas (SIB) -Kopi Arabika Sumatera Lintong salah satu kopi specialtry dengan nilai terbaik di dunia tanpa cacat cita rasa. Kopi ini memiliki mutu cita rasa (aroma floral, flowwery, herbal, spicy, honeyed, caramelly, lemony dan rather woody), dengan nilai rata-rata 87,80, sesuai hasil Laboratorium Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember.

Hal itu disampaikan Sekretaris Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong (Maspekal) Humbang Hasundutan (Humbahas) Harapan Munte kepada SIB baru-baru ini di Jalan Siliwangi Doloksanggul. Harapan mengatakan, kualitas Kopi Arabika Sumatera Lintong tidak perlu diragukan lagi. Selain mutu cita rasa yang tinggi, nama kopi ini juga sudah terkenal baik tingkat nasional, maupun internasional.

Lebih lanjut, Harapan Munte yang saat itu didampingi Ketua I St Mula Sihombing dan Ketua Devisi Hukum Ramot Lumbang Toruan menjelaskan, sejak tahun 1800-an, Belanda ada di Tapanuli sudah menanam kopi jenis arabika. Dan itulah cikal bakal Kopi Arabika Sumatera Lintong.

"Kalau di luar negeri, Kopi Arabika Sumatera Lintong tidak asing lagi. Dan tidak perlu lagi kita promosikan. Kita hanya perlu bagaimana ini melegenda, khususnya zaman sekarang, kopi semakin tren. Dan sasaran kita, bukan lagi Eropa, tetapi negara-negara maju seperti Cina, Korsel dan Hongkong. Inilah sekarang negara-negara yang sedang melek kopi. Kita tahu, selama ini Cina pecinta teh. Namun sekarang, generasi mudanya sudah pindah ke kopi. Dan itulah target kita ke depan," katanya.

Ditambahkan, secara nasional perkembangan kopi sangat luar biasa. Tren kopi sudah terjadi di mana-mana di kota-kota besar di Indonesia. "Kita rindu salah satu kopi yang mereka sukai adalah Kopi Arabika Sumatera Lintong ini," ujarnya.

Dengan adanya mutu cita Kopi Arabika Sumatera Lintong itu, lanjut Harapan, beberapa waktu lalu, tepatnya 2 Oktober 2017, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Sumatera Lintong kepada Maspekal, dengan nomor ID G 000000063.
"Kami sangat bersyukur atas terbitnya sertifikat IG itu. Dengan adanya sertifikat itu, maka Kopi Arabika Sumatera Lintong akan semakin kuat dan kami melihat betapa besarnya peluang di balik terbitnya sertifikat itu. Salah satunya, merek ini sudah terlindungi," ucapnya.

Lebih lanjut diuraikan, dengan terlindunginya merek ini, maka hanya orang-orang yang masuk menjadi anggota Maspekal dan orang-orang yang mau bekerjasama dengan Maspekal yang bisa memakai nama dengan merek Kopi Arabika Sumatera Lintong. Dan satu harapan, ke depan, sertifikat IG ini dapat didaftarkan di tingkat internasional. Dengan sendirinya, Kopi Arabika Sumatera Lintong akan semakin memiliki harga atau daya tawar yang tinggi di pasar internasional.

"Seluruh masyarakat Humbahas khususnya para petani kopi di Humbahas akan menikmati nilai tambah yang akan didapatkan dari Kopi Arabika Sumatera Lintong. Itulah harapan kami. Selain itu, kami juga berharap, kepada pemerintah Pemprovsu, khususnya Pemkab Humbahas, agar lebih memperhatikan lagi Kopi Arabika Sumatera Lintong ini menjadi produk unggulan yang memiliki daya tawar di dunia internasional. Dan yang bisa mengharumkan nama Kabupaten Humbahas," pungkasnya.

Ramot Lumbantoruan menambahkan, dengan terbitnya sertifikat IG Kopi Arabika Sumatera Lintong itu, maka siapa-siapa pelaku usaha yang ingin mau bekerjasama menggunakan merek Kopi Arabika Sumatera Lintong, terlebih dahulu harus melalui persetujuan dari Maspekal Humbahas. Dan bagi siapa saja yang menggunakan hak merek atau lisensi itu itu tanpa seizin Maspekal, maka akan menempuh upaya-upaya hukum, baik itu pidana, maupun perdata. Sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

"Dalam UU itu sudah jelas diatur mengenai merek dan hak paten. Jadi kami ingin bekerjasama bagi siapa-siapa saja pelaku-pelaku usaha, baik itu sektor bisnis, maupun masyarakat petani, penanam kopi, pengumpul penjual kopi bahkan eksportir, untuk mendapatkan nilai dan harga yang berkeadilan dan kerjasama yang baik dalam pengelolaan harga kopi khususnya untuk kesejahteraan petani kopi," pungkasnya. (BR8/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru