Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Mei 2026
Keluarkan Dua Izin Kegiatan Secara Bersamaan

Wali Kota P Siantar Diminta Evaluasi Kinerja Kepala BPM PTSP

- Selasa, 09 Oktober 2018 18:54 WIB
425 view
Pematangsiantar (SIB)- Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM diminta mengevaluasi kinerja Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTPS) Pematangsiantar Agus Salam yang telah mengeluarkan dua izin acara kegiatan secara bersamaan di Lapangan Adam Malik, Minggu (7/10).

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Pematangsiantar Eliakim Simanjuntak SE ketika dikonfirmasi SIB di Pematangsiantar, Senin (8/10) pagi. Ia mengatakan, mengeluarkan dua izin secara bersamaan pada tempat yang sama adalah menyalahi aturan. "Apakah tidak diperiksa terlebih dahulu ketika ingin mengeluarkan izin," tandasnya.

Eliakim menunggu ketegasan Wali Kota Pematangsiantar atas kelalaian yang dilakukan aparaturnya yang telah mengeluarkan 2 izin secara bersamaan.
Akibat kejadian itu, yang sepihak terpaksa membatalkan acara tersebut (penutupan gala catur dengan bintang tamu Judika). Sementara, merekalah (DPM PTSP) yang mengeluarkan izin. Maka, pemerintah kota sebenarnya harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan pihak perizinan, paparnya.

Disampaikannya, atas kejadian tersebut telah merugikan banyak orang. Telah merugikan masyarakat, investor. "Apa yang dirugikan dari masyarakat, mereka tidak bisa menonton Judika. Kalau investor kerugiannya, yaitu berupa materai, waktu dan lainnya," sebut Eliakim.

Terkait penggunaan Lapangan Adam Malik Eliakim mengatakan, tidak melanggar Perda. Yang penting tidak digunakan untuk bazar. Kalau ada bazar, itu baru melanggar. Artinya fungsi lapangan di situ, untuk budaya, kemasyarakatan. Acara yang semalam itu kan kemasyarakatan, olah raga catur, jelasnya.

Sebelumnya, Pemko Pematangsiantar melalui Sekda Budi Utari, Kepala DPM PTSP Agus Salam, Kadis Pariwisata Fatima Siregar dalam temu persnya, Minggu (7/10), membenarkan bahwa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar mengeluarkan dua izin penggunaan Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar tanggal 7 Oktober 2018, yaitu acara KONI berupa gala catur dan acara MUI berupa Tablig Akbar. Atas hal itu telah disampaikan permohonan maaf. (D12/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru