Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Oktober 2025

P APBD 2018 Tidak Dieksaminasi, Pemko Pematangsiantar akan Gunakan Perwal

- Selasa, 16 Oktober 2018 17:52 WIB
212 view
Pematangsiantar (SIB) -Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) Pematangsiantar tahun 2018 tidak dieksaminasi. Pemko berencana menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Perubahan inikan, ada uang yang belum terpakai di APBD 2018. Nah, ini mau kita anggarkan lagi. Maka rencananya akan kita Perwalkan. Tapi kita finalkanlah dulu, makanya ini betul-betul Perwal terakhirlah," kata Sekretaris daerah Kota Pematangsiantar Budi Utari AP ketika dikonfirmasi SIB di kantornya, Senin (15/10).

"Ini tetap diperwalkan, tapi ada hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan, harus menggunakan Peraturan daerah (Perda). Dan Perwal ini sifatnya hanya menyampaikan ke DPRD aja," tambah Sekda.

Sebelumnya, sesuai tahapan dan jadwal proses penyusunan P APBD yang dituangkan dalam Permendagri nomor 33 tahun 2018, paling lambat Ranperda tentang P APBD diajukan minggu ke 2 bulan September 2018. Selanjutnya, pengembalian persetujuan bersama DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Namun faktanya, pengambilan persetujuan dengan DPRD dan Kepala Daerah terhadap P APBD Pematangsiantar dilaksanakan dalam Paripurna DPRD pada 2 Oktober 2018, atau sudah lewat dari jadwal yang ditentukan. (D12/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru