Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Diduga Terlibat Penggelapan Mobil, Briptu F Dipecat dari Anggota Polri

- Rabu, 24 Oktober 2018 19:45 WIB
688 view
Pematangsiantar (SIB) -Setelah menjalani persidangan kode etik yang kelima kalinya di Aula Widya Satya Brata Polres Pematangsiantar, Selasa (23/10), oknum polisi Briptu F diduga terlibat penggelapan mobil dan tak masuk dinas selama 246 hari resmi diberhentikan dari kesatuan Polri. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan SIK saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (23/10) sekira pukul 16.00 WIB membenarkan sidang kode etik yang terakhir terhadap oknum polisi Briptu F telah selesai digelar.

"Segala tahapan dan prosedur persidangan sejak awal sidang sampai akhir yang kelima kalinya telah usai digelar. Rencananya tinggal pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena semuanya sudah memenuhi unsur persidangan terhadap Briptu F," ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Briptu F yang sempat bertugas di Polsek Siantar Utara itu dilaporkan korbannya Patar Parlindungan Hutapea (45) warga Jalan Musyawarah Kelurahan Sukadame Siantar Utara ke Polres Pematangsiantar, Senin (9/7) lalu. 

Briptu F dilaporkan penggelapan mobil Daihatsu Xenia BK 1992 WU milik Patar Parlindungan Hutapea yang mengakibatkan kerugian Rp175 juta lebih. Namun setelah melancarkan aksinya Briptu F tidak diketahui keberadaannya.

Aksi Briptu F bermula ketika ia menghubungi Patar dengan tujuan untuk merental mobil, Senin (4/6) lalu. Setelah berkomunikasi, Briptu F kemudian mendatangi Patar di kediamannya di Jalan Musyawarah Kelurahan Sukadame Siantar Utara.

Patar memberikan mobilnya tersebut dengan kesepakatan harga sewa senilai Rp300 ribu per hari. Briptu F menyewa mobil tersebut selama sebulan. Namun sebulan kemudian, Kamis (5/7), Patar kemudian menghubungi nomor telepon Briptu F akan tetapi tidak aktif dan mobil miliknya tak kunjung dipulangkan. (D11/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru