Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Cegah Bentrok Nelayan di Laut, Sat Polair Tingkatkan Patroli dan Sosialisasi

- Jumat, 26 Oktober 2018 16:43 WIB
570 view
Tanjungbalai (SIB) -Mencegah terjadinya bentrokan antar nelayan di laut, Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Tanjungbalai tingkatkan pengawasan dan sosialisasi ke measyarakat nelayan.

"Antisipasi dan mencegah timbulnya aksi anarkis yang dapat memicu bentrokan sesama nelayan di tengah laut, kita tingkatkan patroli rutin,"ujar Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Agung Basuni kepada SIB, Kamis (25/10) menanggapi kekhawatiran nelayan pukat tarik mini.

Sebelumnya, Rabu (24/10) perwakilan nelayan pukat tarik mini mendatangi Masat Polair Tanjungbalai yang kuatir ketika melaut terjadi bentrokan sesama nelayan. Nelayan juga memertanyakan operasi penindakan terhadap kapal pukat tarik mini yang kedapatan beroperasi di laut.

Operasi rutin Sat Polair berdampak tidak melautnya nelayan pukat tarik mini karena kuatir ditangkap, bahkan menurut nelayan, sudah lebih sebulan tidak melaut dan sejak itu mereka terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Nelayan pukat tarik mini tidak melaut disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) No. 71/Permen-KP/2016 yang melarang kapal dengan berat 10 GT menggunakan alat tangkap pukat tarik mini.

Permen-KP No. 71/Permen-KP/2016 ini mengatur tentang jalur penangkapan dan penempatan alat penangkapan ikan (API) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Pasal 21 ayat 1 menyebutkan API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan API yang dioperasikan, mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat dan membahayakan keselamatan pengguna.

Ayat 2 berbunyi, API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk jenis pukat tarik (Seine Nets). Pada ayat 3 menegaskan larangan pengoperasiannya di semua jalur penangkapan ikan di seluruh WPPNRI.

Menjawab keluhan nelayan, Agung menegaskan bahwa Sat Polair akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya. "Kita tetap menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku. Kita menghimbau kepada seluruh nelayan agar tidak main hakim sendiri, dan apabila ada permasalahan di laut segera laporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penanganannya, "imbau Agung.

Menurut Agung, terkait aspirasi nelayan pukat tarik mini sudah diterima DPRD Asahan. "Rencananya akan disampaikan ke DPRD Sumut, karena masalah ini sudah ranahnya Sumut dan bukan hanya Tanjungbalai maupun Asahan saja, "ujarnya.

Agung menambahkan, tindakan preventif mencegah pelanggaran yang dilakukan nelayan, Sat Polair sejak awal melaksanakan sosialisasi berupa imbauan kepada nelayan agar mengganti alat tangkap ikan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai Permen-KP.

"Kita juga melaksanakan pembinaan langsung kepada masyarakat nelayan baik datang ke lokasi atau ke tempat tinggal para nelayan, maupun imbauan saat patroli di perairan,"ujar Agung berharap nelayan pukat tarik untuk beralih menggunakan alat tangkap ikan yang dibolehkan negara sehingga tidak akan berurusan dengan pelanggaran hukum. (E08/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru