Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Juli 2026

218 ASN di Kabupaten Simalungan Ikuti Uji Kompetensi

- Selasa, 30 Oktober 2018 18:17 WIB
308 view
Simalungun (SIB) -Sebanyak 218 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Simalungun terdiri dari Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas, Sekretaris, Kabag, Camat mengikuti uji kompetensi untuk Jabatan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator, yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)  bekerja sama dengan pihak Polri di Simalungun City Hotel Pamatang Raya, Senin (29/10).

Hadir dalam acara tersebut Kabag Penkompeten SSDM Polri Kombes Pol Drs Jawari SH MH, Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Drs IK Suardana, Sekda Gidion Purba mewakili Bupati Simalungun.

Kepala BKPPD Simalungun Jamesrin Saragih dalam laporannya menjelaskan, kegiatan uji kompetensi diikuti oleh 218 ASN terdiri dari pejabat tinggi pratama sebanyak 33 orang dan pejabat administrator sebanyak 185 orang berlangsung dari tanggal 29 Oktober sampai dengan 2 Nopember.

Kegiatan uji kompetensi dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui sejumlah potensi dari para pejabat eselon II dan III mulai dari potensi kemauan belajar, kemampuan analisa, verbal, numerik, motivasi berprestasi, kemandirian/inisiatif, sistematika kerja, komunikasi, kematangan emosi, kemampuan menjalin hubungan interpersonal, rasa percaya diri dan pengambilan keputusan.

Bupati Simalungun JR Saragih dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sekda Gidion Purba mengatakan, pada era sekarang dan masa depan, masalah dan pengukuran Kompetensi dan kinerja merupakan isu aktual dan masalah yang mendasar dalam sistem merit (sistem meritokrasi) yang harus dihadapi dan disikapi dengan bijak dan cerdas oleh semua elemen birokrasi, termasuk instansi pembina jabatan struktural.

Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang profesional dan berkompeten yang sesuai dengan kebutuhan, maka perlu didukung dengan proses penilaian/pengukuran kinerja dan kompetensi secara objektif, adil dan transparan. Pengukuran kompetensi dan kinerja jabatan struktural telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017. Artinya uji kompetensi merupakan salah satu kewajiban bagi ASN dalam hal promosi, rotasi dan mutasi.

Sementara Kabag Penkompeten SSDM Polri Kombes Pol Drs Jawari dalam sambutannya mengatakan, bahwa pejabat ASN itu harus memiliki 3 persyaratan utama yang harus dimiliki yakni memiliki kompetensi manajerial, kedua memiliki kompetensi teknis dan ketiga memiliki kompetensi sosio culture.

Dalam kegiatan ini,  kompetensi yang akan diukur ada 8 item seperti integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan. Sedangkan metode assessment materi yang akan dilakukan yakni psikometri (psikologi), wawancara, diskusi, ujarnya. (D04/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru