Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Maret 2026

Polres Tobasa Tidak Tahan Tersangka Kasus Cabul di Sosor Ladang

- Kamis, 01 November 2018 18:39 WIB
352 view
Tobasa (SIB) -Polres Tobasa tidak melakukan penahanan terhadap AN (60), tersangka tindak pidana pencabulan di Desa Sosor Ladang, Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

AN diduga melakukan pencabulan kepada dua balita ST (4) dan TH (4), dilaporkan orangtua korban ke Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Tobasa, 2 Agustus 2018 yang lalu. Tersangka AN sebelumnya sudah ditahan di Polres Tobasa, akhir Agustus 2018 yang lalu.

Kapolres Tobasa AKBP Elvianus Laoly melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (29/10) membenarkan Polres Tobasa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana pencabulan AN (60).

Tidak dilakukannya penahanan terhada AN, menurut Kasat Reskrim, sudah dilakukan dengan pertimbangan, setelah adanya surat sakit dari keluarga tersangka. AN dinyatakan mengalami penyakit stroke dan saat ini masih menjalani pengobatan terapi.

Dijelaskan Kasat Reskrim, meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya sudah mengirim berkas perkara kepada pihak Kejari Balige. Saat ini Polres Tobasa masih menunggu kabar selanjutnya dari Kejari Balige.

"Tersangka pencabulan AN tidak dilakukan penahanan. Keluarga tersangka sudah menyampaikan surat pengobatan terapi stroke," singkatnya AKP Nelson Sipahutar.

Amatan SIB di Kantor Polres Tobasa, Senin (29/10) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka pencabulan AN (60) sedang mengunjungi unit PPA Polres Tobasa. Tersangka menggunakan kaos garis-garis bekerah dan sandal jepit beberapa kali berjalan ke kamar mandi. (BR8/Dik-JN/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru