Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Inspektorat Dairi Lakukan Pemeriksaan Khusus di 21 Desa

- Jumat, 02 November 2018 19:22 WIB
461 view
Sidikalang (SIB) -Kepala Inspektorat Dairi Edward Hutabarat menegaskan, membentuk tim untuk pemeriksaan khusus pada 21 dari 161 desa di Kabupaten Dairi yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan tutup buku tahun anggaran 2017 tepat waktu.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan, Kamis (1/11) lewat telepon. Disebutnya, tim sudah melakukan pemeriksaan khusus kepada desa yang tidak menyelesaikan laporan surat pertanggungjawaban dengan tepat waktu. Namun, beberapa tim yang dibentuk belum melaporkan hasil pemeriksaan.

"Kita tunggu hasil dari pemeriksaan khusus mereka. Dari beberapa tim, hanya dua tim yang mengekspos hasil pemeriksaan yakni tim pemeriksa dari Desa Bandar Kuta Usang dan Desa Lau Tawar," ucapnya. Lebih lanjut, hasil dari pemeriksaan akan segera dilaporkan secara menyeluruh.

Diakuinya, pengawasan dana desa tidak hanya bermuara pada Inspektorat saja. Di mana pengawasan yang dilakukan Inspektorat itu di akhir. Harusnya, Dispemdes dan Camat juga melakukan pengawasan terkait penggunaan dana desa. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati Dairi Nomor 35 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan.

Berita sebelumnya, Inspektorat Dairi akan melakukan pemeriksaan khusus kepada 21 desa dari 161 desa di Kabupaten Dairi, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari 21 desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dan tutup buku tahun anggaran 2017, diantaranya Desa Tanjung Beringin, Lau Tawar, Parbuluan III dan Desa Sitinjo.

Desa yang dilakukan pemeriksaan khusus disebabkan tidak selesainya LPJ dan tidak tutup buku tahun anggaran 2017, hingga Maret 2018. Dari 21 desa,  dua desa sudah ada laporan pertanggungjawaban tetapi belum membukukan.

Sesuai Permendagri nomor 113 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, desa harus menyelesaikan LPJ dan tutup buku antara Januari dan Februari tahun berikutnya. "Desa harus menyelesaikan laporan LPJ anggaran 2017 dan tutup buku paling lama Februari 2018," ucapnya.

Lebih lanjut Edward menerangkan, bila desa yang dilakukan pemeriksaan khusus ditemukan belanja tidak memiliki pertanggungjawaban akan diinstruksikan pengembalian. Sesuai keterangan Kepala Desa, kata Edward, soal keterlambatan pertanggungjawaban disebabkan kurangnya sumber daya manusia, lambatnya transfer anggaran perubahan ke rekening desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Dairi anggaran 2017, bahkan ada yang masuk hingga 30 Desember.

Menurutnya, keterlambatan transfer ke rekening tidak jadi hambatan. Anggaran perubahan tersebut lebih baik disilpakan dari pada dipaksakan untuk mengerjakan kegiatan fisik. Sehingga pertanggungjawaban tidak terbengkalai. Artinya, bila disilpakan dana tersebut bisa digunakan tahun 2018 dan SPJ sebelumnya tidak terbengkalai. (B05/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru