Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Kasasi Ditolak, Kejari Sibolga Keluarkan Surat DPO Heppy Rosmani Sinaga

- Jumat, 09 November 2018 23:53 WIB
397 view
Sibolga (SIB) - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sibolga, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca Majelis Kasasi Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan terdakwa penipuan CPNS, Heppy Rosmani Sinaga (HRS) (38), warga Lingkungan VI Kecamatan Badiri,  Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung disebutkan bahwa Permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa/penasehat hukum dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan hari Kamis tanggal 6 April 2017 dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung dan ditandatangani Ketua Majelis, Dr Artidjo Alkostar SH LLM, beserta 2 Hakim Anggota dan 1 Panitera Pengganti.

Terhitung sejak Putusan ini dibacakan hingga saat ini sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun 6 bulan, tetapi HRS tak kunjung dieksekusi sesuai Putusan MA selama 2 tahun Pidana Penjara atau menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga yang menjatuhkan hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara.

Kajari Sibolga,  Timbul Pasaribu SH selaku eksekutor yang dikonfirmasi wartawan lewat seluler, Kamis (8/11) mengaku akan berupaya mencari keberadaan terpidana. "Kejaksaan tetap berupaya dan mohon informasi terkait keberadaannya," kata Timbul. 

Sementara dari informasi yang diperoleh wartawan bahwa Gerakan Masyarakat Tapanuli Tengah (Gema Tapteng) telah melayangkan surat ke Jaksa Agung RI yang isinya mendesak pihak Kejaksaan secepatnya melaksanakan eksekusi terhadap HRS karena dinilai putusan MA sudah memiliki kepastian hukum (Incrah).

HRS dalam Petikan MA diadukan Holmes Ray Simanjuntak dalam kasus penipuan penerimaan CPNS Tahun 2013/2014 dengan kerugian sebesar Rp 160 juta. 

HRS dikenai Pasal 378 KUHPidana, di PN Sibolga terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan. Di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, terdakwa divonis 2 tahun dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. (Tim/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru