Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Masyarakat Pertanyakan Legalitas Pemasangan Jaringan Internet di Saribudolok

- Selasa, 13 November 2018 17:56 WIB
322 view
Simalungun (SIB) -Jaringan internet dari salah satu perusahaan penyedia memasuki wilayah Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun sekitar 7 bulan terakhir. Masyarakat mempertanyakan legalitasnya, lantaran kabel jaringan itu ditempel di tiang listrik PLN membuat kabel tampak semraut.

"Kita minta pihak berwenang turun ke lapangan memeriksa pihak yang memasang jaringan itu. Apakah jaringan tersebut legal atau ilegal. Ada izinnya atau tidak. Kita sebagai warga negara ingin tahu," kata Benni Saputra Sipayung, Doni Purba, Sabar Sianturi dan warga lainnya, Senin (12/11) secara terpisah.

Warga mengatakan hal demikian, karena kabel jaringan itu ada yang bergantungan di tiang listrik PLN membuat kabel tampak semraut. Selain itu, apakah pihak pemasang jaringan itu sudah izin resmi ke PLN untuk memasang kabelnya di tiang listrik negara itu.

"Kita ingin semua pihak terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Sampaikan kepada masyarakat legalitasnya. Jika memang izinnya resmi, kita sebagai warga, kita dukung," kata Benni.

Hal senada dikatakan Doni. Disebut, jika jaringan  itu resmi memiliki izin, berarti berkontribusi meningkatkan PAD Pemkab Simalungun. Kita sebagai warga, sangat mendukung. Tapi jika tak berizin, berarti ada pihak yang 'mencuri' di 'Bumi Habonaron Do Bona'.

"Artinya di sini, jika ada yang 'mencuri' harus ditangkap dan diadili. Kalau terbukti, harus dibui. Untuk itu, kita minta pihak berwenang meninjau keabsahan jaringan internet  itu, lalu sampaikan kepada masyarakat," kata dia. (D06/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru