Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Didakwa Korupsi, Bendahara Pengeluaran Dinas LH Karo Diadili

- Selasa, 13 November 2018 18:16 WIB
246 view
Medan (SIB) -Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Herlina Rahmah Batubara menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/11) sore. Wanita 35 tahun itu didakwa korupsi menggelapkan sisa uang anggaran Rp 189.930.000.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung, pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, ada kegiatan Penyusunan Kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan anggaran Rp 420 juta.

Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang (TU) untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Timotius Ginting untuk tambahan uang persediaan kegiatan tersebut.

"Permintaan itupun disetujui oleh Timotius selaku Pengguna Anggaran (PA). Kemudian, terdakwa Herlina menarik uang untuk kegiatan tersebut dan memberikan Rp 225.514.150 kepada Ida Andayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gloria Hosianna Br Tarigan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara.

Usai melaksanakan tugasnya, Ida dan Gloria mengembalikan sisa dana Rp 15.444.450 kepada terdakwa Herlina. Sisa dana masih dipegang oleh terdakwa Herlina dan belum dipertanggungjawabkan.

Terdakwa Herlina membuat SPJ-TU Nihil pada tanggal 22 Desember 2017 dengan memalsukan tanda tangan Timotius Ginting pada dokumen-dokumen yang ada.

"Salah satu dokumen yang dipalsukan terdakwa yakni Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo pada tanggal 22 Desember 2017," tandas Dapot.

Pada Maret 2018, Timotius Ginting baru mengetahui bahwa masih ada dana yang tidak habis dipakai pada kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo dan tidak dikembalikan ke kas daerah Rp 209.930.300.

Atas hal tersebut, Timotius Ginting mengajukan permohonan agar Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap terdakwa Herlina. Selain itu, Timotius juga meminta agar terdakwa segera mengembalikan dana yang masih dalam penguasaannya untuk disetorkan ke kas daerah.

"Namun, terdakwa tidak bisa menyanggupinya dan hanya memberikan uang tunai Rp 20 juta kepada Timotius Ginting. Sehingga masih ada dana yang masih belum bisa dikembalikan oleh terdakwa Herlina Rp 189.930.000," pungkas JPU dari Kejari Karo itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A14/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru