Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu

* 1700 Hektar Kebun Sawit Ilegal akan Ditumbang
- Kamis, 15 November 2018 19:41 WIB
1.287 view
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
SIB/Dok
DITUMBANG: Alat berat excavator menumbang pokok sawit, yang ditanam di kawasan hutan secara ilegal pada Operasi Pemulihan Kawasan Hutan, yang digelar tim gabungan dikordinir Dishut Sumut di Desa Wonosari, Kecamatan Paneihilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selas
Medan (SIB) -Tim gabungan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut, TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Desa Wonosari Kecamatan Paneihilir, KabupatenLabuhanbatu, selama beberapa hari yang dimulai Selasa (13/11). Operasi yang melibatkan sekira 80 orang personil gabungan akan memnyasar sekira 1700 hektar kawasan hutan yang telah diubah menjadi perkebunan sawit.

Ketua Tim Ir Yuliani Siregar MAPdari Dishut Sumut, melalui Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Sumut Albert Sibuea SH, MAP, kepada warawan, Selasa  mengatakan, operasi pemulihan kawasan hutan ini dimaksudkan untuk menghutankan kembali kawasan yang dirambah dan dialihfungsikan secara ilegal menjadi perebunan sawit. Ada sekira 1700 hektar kawasan hutan yang telah dirambah masyarakat dan pengusaha-pengusaha nakal dan dijadikan perkebunan sawit.

Dikatakan, pemulihan fungsi hutan itu dilakukan dengan cara menumbang seluruh pohon sawit yang tumbuh di eks hutan kayu dan hutan mangrove. Pada hari petama operasi itu, puluhan hektar pohon sawit telah ditumbang dengan menggunakan alat berat seperti excavator  Sementara benteng-benteng paluh yang dibangun oleh perambah hutan itu dijebol sehingga air laut kembali mengalir ke paluh-paluh yang sebelumnya menjadi habitat ikan dan biota laut lainnya.

Menurut Sibuea, seluruh Kawasan itu akan dibersihkan dari pohon sawit secara bertahap oleh personil Kesatuan Pengawas Hutan (KPH) Labuhanbatu, sebagai perpanjangan tangan Dishut Sumut di tempat itu. Karena operasi yang dilakukan hari itu adalah awal, dan kemudian dilanjutkan pihak KPH, hingga tuntas. Operasi itu berlangsung lancar tanpa hambatan yang berarti..

Diketahui, pengalihfungsian kawasan hutan itu dilakukan  kelompok masyarakat dan para pemilik modal secara ilegal. Mereka merambah hutan kayu dan hutan mangrove lalu mengubahnya menjadi kebun sawit, tanpa izin dari menteri kehutanan. Perambahan diperkirakan telah berlangsung lama, karena sebagian pokok sawit telah berbuah. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Polisi Kehutanan akan memanggil para pemilik  kebun sawit ilegal itu. (R14/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru