Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026
Sengketa Pilkada Taput

Pilkada Taput Putaran Kedua?

- Kamis, 23 Januari 2014 18:14 WIB
375 view
Pilkada Taput Putaran Kedua?
Jakarta(SIB)- Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 8 Pinondang Simanjuntak/Ampuan Situmeang. Selanjutnya majelis hakim konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara melanjutkan proses penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan peraturan penundangan.

Selanjutnya majelis Mahkamah Konstitusi juga membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara nomor 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tanggal 15 Oktober 2013 tentang penetapan dan pengesahan jumlah dan presentase perolehan suara sah pasangan calon bupati dan wakil bupati. KPU Kabupaten Taput juga diperintahkan untuk menetapkan dang mengesahkan hasil perolehan suara sah sesuai dengan perhtungan yang dilakukan oleh MK.

Dalam putusannya, majeliis hakim yang dipimpin Arief Hidayat ini menetapkan perolehan suara yang benar adalah pasangan Saur/Manerep memperoleh 39.484. Selanjutnya pasangan Nikson Nababan/Mauliate Simorangkir dengan perolehan suara sebesar 35.654. Pasangan Bangkit Silaban/David Hutabarat sebesar 32.168, pasangan Banjir Simanjuntak/Maruhum Situmeang sebesar 14.820, pasangan Ratna Ester Tobing/Refer Harianja sebesar 6.629, pasangan Sanggam Hutagalung/Sahat Sinaga 7.147 dan pasangan Margan Sibarani/Sutan Marulitua Nababan sebesar 871.

Dengan keluarnya putusan MK ini, maka dipastikan Pilkada Taput akan memasuki putaran kedua. Karena menurut perhitungan MK, tidak ada pasangan calon yang memperoleh 30 persen suara sah atau lebih. (BR7)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru