Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Datangi Kantor PN Simalungun

* Soroti Tuntutan Jaksa 10 Bulan Penjara Terhadap Kakek Samirin
Redaksi - Kamis, 16 Januari 2020 16:16 WIB
140 view
Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Datangi Kantor PN Simalungun
tribunnews.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Kehadiran Hinca Panjaitan dari Komisi III DPR RI di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (15/1) menyoroti tuntutan jaksa M Rizky SH, 10 bulan penjara terhadap Samirin (69) terdakwa kasus pencurian 1,9 kg getah rambung yang merugikan PT Bridgestone senilai Rp 17.480.

"Kedatangan saya tidak mengintervensi tugas pengadilan, melainkan dari sisi kemanusiaan. Tadi kami sudah melakukan aksi mengumpulkan koin sebanyak kerugian PT. Bridgestone dan akan kami serahkan kepada yang mengadukan kakek Samirin," ucap Hinca anggota dewan yang membidangi hukum itu.

Hinca menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim pimpinan Roziyanti SH, agar dikabulkan penangguhan penahanan bagi kakek Samirin.

Seperti diketahui, kakek Samirin diajukan ke persidangan pengadilan tersebut karena didakwa mencuri getah rambung milik PT Bridgestone Kebun Dolok Ulu, Rabu 17 Juli 2019 pukul 18.10 WIB.

Caranya, dengan memungut getah dari mangkok-mangkok pokok rambung lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik warna merah. Ketika melakukan aksinya, dua anggota securiti Sandra dan Nurliono menangkapnya dan bersama barang bukti getah curian ia diserahkan ke polisi.

Setelah di persidangan, jaksa menuntut terdakwa Samirin 10 bulan penjara.

Divonis 2 Bulan 4 Hari
Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun diketuai Riziyanti SH, Justiar SH dan Aries Ginting SH dibantu panitera Dedy Tambunan pada sidang Rabu (15/1), akhirnya memvonis Samirin (69) warga Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok selama 2 bulan 4 hari, karena terbukti mencuri getah rambung.

Setelah sidang dibuka, pengacara terdakwa memohon agar diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan terhadap kliennya Samirin.Namun majelis hakim tetap bersikukuh untuk membacakan vonis.

"Setelah jaksa membacakan tuntutan 10 bulan pada 6 Januari 2020 terdakwa secara lisan sudah mengajukan pembelaannya, untuk itu kami tetap akan membacakan putusan sekarang juga dan masih ada kesempatan bagi saudara untuk melakukan upaya hukum banding dan lainnya jika tidak menerima putusan ini," ucap hakim ketua majelis. (S03/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru