Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Tahun 2020, UMK Kota Padangsidimpuan Rp 2.676.200, Naik 8,51%

Redaksi - Kamis, 16 Januari 2020 16:55 WIB
395 view
Tahun 2020, UMK Kota Padangsidimpuan Rp 2.676.200, Naik 8,51%
suara merdeka
Ilustrasi
Padangsidimpuan (SIB)
Kabid Pendataan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Budi Amin Rangkuti, Rabu (15/1) mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 188.44/736/KPTS/2019 tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Padangsidimpuan untuk tahun 2020 menjadi Rp 2.676.200, naik 8.51 % jika dibandingkan tahun 2019 hanya Rp 2.466.325.

Menurut Budi Amin, kenaikan UMK tersebut sebelumnya sudah dibahas pada rapat usulan UMK Padangsidimpuan pada bulan November 2019 yang dihadiri sejumlah anggota dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintahan, buruh/pekerja, pengusaha dan pakar dari Perguruan Tinggi.

"Karenanya saya minta kepada perusahaan yang memiliki karyawan atau pekerja agar membayarkan upah bagi karyawannya, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumut tentang penetapan UMK Padangsidimpuan tahun 2020, sebesar Rp 2.676.200/bulan," ujarnya.

Menurut Budi, dalam surat keputusan Gubsu tersebut juga diatur, bahwa pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah. "Hal tersebut juga ada diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017," ujarnya. (G05/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru