Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Pengacara Nilai Banyak Kejanggalan Penuntutan Terdakwa PZdalam Kasus PJJ USBM

* Kejari Nisel Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Redaksi - Kamis, 16 Januari 2020 16:57 WIB
731 view
Pengacara Nilai Banyak Kejanggalan Penuntutan Terdakwa PZdalam Kasus PJJ USBM
SIB/Dok
Dr Amiziduhu Mendrofa SH MH
Nisel (SIB)
Pengacara PZ, terdakwa kasus Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) Dr Amiziduhu Mendrofa menyebut kasus kliennya diduga terlalu dipaksakan dan bermuatan politik karena terdapat adanya beberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan penanganan perkara.

Kepada SIB, Rabu (15/1) melalui seluler menyampaikan bahwa di persidangan yang dilakukan pada Senin (13/1) di Pengadilan Tipikor Medan, jaksa tidak memberikan turunan berkas perkara kepada kliennya dan dirinya sebagai Penasehat Hukum (PH). Pada kesempatan itu iapun meminta hakim untuk memerintahkan jaksa menyerahkan dokumen tersebut sebagai dasar untuk menyusun eksepsi. Sidangpun kemudian ditunda.

Menurutnya kejanggalan lainnya ialah saat dilakukan penelitian dalam turunan berkas perkara itu banyak bukti-bukti yang bukan dalam perkara itu tapi bukti dari perkara orang lain.

"Sedangkan melaporkan saja tanggal 28 Oktober 2019 masa sudah diperiksa saksi 2016 dalam perkara orang lain. Sedangkan pelapor saja jaksa ada 2 orang melaporkan PZ, setelah kita teliti banyak yang dilakukan, bisa kita kategorikan penyeludupan berkas seperti keterangan terdakwa sendiri diperiksa sebagai saksi pada tanggal 3 Desember 2019 tau-tau diubah saja keterangan saksi itu sebagai keterangan tersangka. Itukan tidak boleh," katanya.

Terdakwa dikatakan belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai sebagai tersangka, sehingga patut diduga banyak yang dipalsukan dari keterangan saksi-saksi. "Menurut saya penanganan kasus PZ tidak berdasarkan hukum tapi hukum rimba. Mereka melakukan penyidikan tanpa proses penyelidikan," tegasnya.

Menurutnya pemeriksaan terhadap mantan Kadis Pendidikan MB harus lebih dahulu dilakukan atas kasus ini karena dia merupakan pengguna anggaran yang bertanggungjawab, bukan PZ yang posisinya saat itu sebagai bendahara pengeluaran yang hanya menjalankan perintah. Kliennya juga dipersalahkan mengelola uang Rp 5 M lebih padahal yang dikeluarkannya hanya Rp 2,4 M hal itu dinilai tidak sesuai. Kejadian ini menurut Mendrofa merupakan yang pertama kali ditemuinya yaitu hak dari terdakwa tidak diberikan oleh Jaksa.

Sementara Kejari Nisel Rindang Onasis dikonfirmasi pada hari yang sama di kantornya mengatakan, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai ketentuan, jika ada hal teknis yang dinilai tidak sesuai maka dapat disampaikan di persidangan di hadapan hakim. Ia juga mempersilakan pihak terdakwa untuk melaporkan dan menempuh jalur hukum bila merasa ada kejanggalan dari kasus yang sedang di sidangkan itu. (N03/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru