Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Masyarakat Keluhkan "Verstek" yang Ditetapkan PN di Asahan

- Jumat, 24 Januari 2014 10:32 WIB
922 view
Masyarakat Keluhkan
Kisaran (SIB)- Masyarakat pengguna kendaraan roda dua, roda empat, truk ataupun kendaraan angkutan lainnya yang telah melanggar aturan lalulintas di jalan raya sehingga ditilang petugas berwenang mengeluhkan "Verstek" yang diberlakukan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran karena terlalu mahal.

Namun, Humas PN Kisaran Salomo Ginting SH, MH kepada SIB, Kamis (23/1) mengatakan , hal yang dikeluhkan warga tersebut tidak beralasan sebab semuanya sudah ada mekanisme. Selain itu bertujuan supaya ada efek jera bagi masyarakat.

Verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim tanpa dihadiri oleh pelanggar lalin itu sendiri. Persidangan biasanya diadakan setiap hari Jumat. itupun banyak masyarakat tidak peduli padahal mereka telah melanggar peraturan lalulintas. Bagi mereka yang tidak hadir, verstek yang diberlakukan untuk jenis kenderaan roda dua berkisar Rp 72.000-Rp 100.000 lebih. Roda empat ke atas Rp 150.000-Rp 200.000 lebih tergantung tingkat pelanggaran yang telah dilakukan.

Lanjutnya, dalam persidangan, hakim sudah tentu menanyakan kronologis mengapa sampai ditilang sehingga terjadi komunikasi dalam dua arah. Dari sana hakim memutuskan perkara tilang yang harus dibayar sehingga bagi pelanggar lalin tidak terlampau terbebani. Bisa berbeda terhadap pelanggar lalin yang tidak hadir di persidangan. Verstek itu dicantumkan di kertas tilang ditambah denda yang berlaku. Terlebih sekarang ini antara PN dan Kejaksaan Kisaran telah ada kesepakatan apabila usai persidangan, seluruh berkas tilang harus diserahkan ke Kejaksaan. Untuk itulah melalui media SIB ini masyarakat menjadi mengetahui agar tidak menjadi salah perpepsi, sebut Humas PN Kisaran.

Pantauan SIB, banyak masyarakat Asahan terkaget-kaget atas besaran tilang yang harus mereka bayar. “Untuk tilang Sim C atau STNK jenis roda dua di atas Rp 100.000 apalagi kendaraan roda empat ataupun yang lainnya bisa saja di atas Rp 200.000, “ujar warga Kisaran dan Buntu Pane itu bersungut-sungut sambil meninggalkan Kantor Kejaksaan. (D4/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru