Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 April 2026

Perangkat Tiga Desa yang Diberhentikan Datangi DPRD Labura

Redaksi - Selasa, 21 Januari 2020 19:52 WIB
761 view
Perangkat Tiga Desa yang Diberhentikan Datangi DPRD Labura
SIB/ Jepri Nainggolan
RAPAT : Puluhan perangkat desa yang diberhentikan datangi kantor DPRD Labura, sampaikan keluhan mereka, kepada Dewan Komisi A , Senin (20/1).
Aekkanopan (SIB)
Puluhan perangkat desa di tiga desa yakni Desa Tanjung Pasir, Lobu Huala, Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, mendatangi DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (20/1).

Mereka mempertanyakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan kepala desa yang dipanggil minggu lalu oleh Komisi A. Mereka juga meminta secepatnya merekomendasikan pembatalan perangkat desa yang baru dilantik atas dasar pelanggaran Permendagri, Perda dan Perbup dalam pelaksanaan rekrutmen perangkat desa yang dilaksanakan kepala desa atas rekomendasi camat yang diduga tidak sesuai peraturan.

Para perangkat desa itu diterima Ketua Komisi A DPRD Labura, Azwan Hutapea, Wakil Ketua Wilter Marpaung, Zahruddin Tambunan dan Syahrul Ependi Munthe. Azwan menyayangkan kedatangan para perangkat desa itu tidak mengajukan surat pemberitahuan sebelumnya.

"Kami tampung aspirasi dan pertanyaan semua perangkat desa. Walaupun surat pemberitahuan sebelumnya tidak ada. Dan apa yang menjadi keluhan akan kami tindak lanjuti, karena sudah datang ke DPRD ini," ujarnya.

Jubir perangkat Desa Bandar Lama, bermarga Pasaribu dalam rapat tersebut mempertanyakan status pemberhentian mereka, apakah sudah sesuai mekanisme perundang-undangan. "Saya mendengar untuk menjadi perangkat dua dikutip Rp 20 juta per orang. Memang buktinya tidak ada sama saja," katanya.

Perangkat Desa Bandar Lama, Badot Tua Sianipar juga mempertanyakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di desanya, apakah sudah sesuai undang-undang. "Kalau benar dibatalkan Komisi A, kami minta praktek lapangannya harus sesuai undang-undang," katanya.

Mudiono perangkat Desa Lobu Hala mengatakan, semua perangkat desa yang diberhentikan dengan tidak hormat tanpa alasan yang jelas. Ia juga mempertanyakan penjaringan perangkat desa yang baru. Sebab, mulai awal hingga dilantik, panitia tidak tahu. "Apakah ini sesuai peraturan undang- undang," katanya.

Menanggapi keluhan para perangkat desa itu, Ketua Komisi A DPRD Labura diwakili Zahruddin Tambunan mengatakan, penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan dibatalkan dan diulangi, karena menyalahi undang-undang. Perangkat desa yang diberhentikan secara terhormat oleh kepala desa dikembalikan ke posisi semula sampai calon hasil seleksi dilantik. (L09/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru