Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 April 2026

Massa Aliansi Lintas Organisasi dan Pemuda Unjuk Rasa Tanya Posisi Wali Kota dalam Kasus Perambahan Hutan

Redaksi - Selasa, 28 Januari 2020 16:22 WIB
159 view
Massa Aliansi Lintas Organisasi dan Pemuda Unjuk Rasa Tanya Posisi Wali Kota dalam Kasus Perambahan Hutan
SIB/Sarliman Manurung
Penjelasan:Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH menerima dan menanggapi pertanyaan para pengunjukrasa, Senin (27/1). 
Padangsidimpuan (SIB)
Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Lintas Organisasi dan Pemuda berunjukrasa di kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin (27/1), mempertanyakan kejelasan posisi Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution pada dugaan perambahan hutan produksi di Desa Batang Tura Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Massa yang dikomandoi Alfansyah Lubis juga mempertanyakan status alat berat milik Pemko Padangsidimpuan yang dipakai untuk membuka lahan di dekat areal konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) tersebut.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH menyambut baik dan mengapresiasi aksi Aliansi Lintas Organisasi dan Pemuda yang datang memperjelas duduk persoalan dugaan perambahan hutan. “Kedatangan kalian ke kantor Wali Kota ini merupakan bentuk kepedulian terhadap saya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan,” ujarnya.

Menurut Irsan, pada tanggal 31 Oktober 2019, Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas perkara dugaan perambahan hutan tersebut. “Pada konteks permasalahan ini saya bukan sebagai Wali Kota Padangsidimpuan, tetapi sebagai pribadi atau seorang warga negara yang taat hukum dan taat azas, bagaimana proses penanganan hukumnya sehingga terbit SP3, saya tidak punya hak untuk menjawabnya, itu wewenang pihak kepolisian yang dalam hal ini Polres Tapsel,” ujarnya.

Kepada massa dan seluruh masyarakat luas, Irsan meminta agar melihat permasalahan tersebut secara objektif dan menyeluruh, sehingga bisa memahami persoalan dengan sebenarnya. “Lahan yang dipermasalahkan tersebut bukan milik saya tetapi di dekat kebun saya, tolong bedakan itu, kemudian dalam penanganannya, Polres Tapsel telah bekerja secara profesional,” ujar Irsan.

Terkait alat berat, Irsan mengakuinya betul milik Pemko Padangsidimpuan tapi dipinjam pemilik lahan sesuai prosedural, yang dibuktikan adanya bukti-bukti administrasi serta pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terpisah, Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan pihaknya telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara dugaan perambahan hutan produksi di Desa Batang Tura Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel tersebut. “Karena tidak menemukan bukti pidana, maka diterbitkan SP3 terhadap penyelidikannya,” ujarnya. (G05/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru