Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Rapat Kerja DPRD Tebingtinggi Dinilai Tidak Sah

* Ketua DPRD Surati Wali Kota
Redaksi - Selasa, 28 Januari 2020 19:52 WIB
350 view
Rapat Kerja DPRD Tebingtinggi Dinilai Tidak Sah
Foto: SIB/Dok
Ogamota Hulu dan Kaharuddin Nasution 
Tebingtinggi (SIB)
Rapat kerja (Raker) yang dipimpin salah seorang Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi, Jumat (24/1) lalu, untuk membahas program kerja dinilai tidak sah. Hal ini dikatakan Ketua Fraksi Nurani Kebangsaan, Ogamota Hulu didampingi Kaharuddin Nasution kepada SIB, Senin (27/1) di kantor DPRD Tebingtinggi.

"Rapat kerja harus dilakukan melibatkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau diikuti oleh pejabat pemerintah kota," katanya.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan kegiatan kerja, seluruh anggota dewan atau pimpinan harus memahami aturan sesuai tata tertib (Tatib) yang telah disusun.

"Kita di DPRD ini bekerja harus sesuai aturan yang menjadi dasar bukan sebatas kepentingan saja," ujarnya.
Sambung Kaharuddin Nasution, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota ada penjelasan tentang rapat kerja. Ini menjadi pedoman dewan dalam melaksanakan rapat kerja.

"Pasal 89 menjelaskan Rapat Kerja merupakan rapat antara badan anggaran, komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau panitia khusus dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk," ucapnya.

Lanjutnya, anggota dewan yang menghadiri agenda rapat kerja dimaksud dinilainya tidak memahami PP 12 tahun 2018.
Pasal 67 ayat 1 berbunyi, rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja AKD kepada pimpinan. Diketahui bahwa AKD yang dibentuk Wakil Ketua DPRD Muhammad Azwar itu tidak sah karena masih menunggu surat jawaban dari Kemendari dan Otda, jelasnya.

Atas nama anggota DPRD Tebingtinggi, Kaharuddin Nasution yang kerap disapa Gaban telah melayangkan surat ke Wali Kota untuk memberikan teguran kepada Sekretaris Dewan yang dianggap tidak mengetahui tugas dan fungsinya.

"Saya minta ke Wali Kota agar Sekwan ditegur karena dianggap lalai dalam melaksanakan tugas," ungkapnya.
Sekwan itu bukan saja hanya memfasilitasi tapi dapat memberikan saran atau masukan kepada Pimpinan jika ingin melakukan kegiatan baik itu berupa rapat.

"Sekwan juga harus memberikan masukan seperti rapat yang digelar kemarin dimana tidak sesuai aturan," katanya.

Ketua DPRD Tebingtinggi Surati Wali Kota
Sementara itu, Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution meminta semua pihak untuk bersabar menunggu dan menghargai proses dalam penyelesaian permasalahan AKD.

"Kita sudah menyurati Biro Otda Sumatera Utara dalam penyelesaian AKD, jadi kiranya semua dapat menghargai dan Wali Kota juga disurati terhadap proses penyelesaian AKD," kata Basyaruddin Nasution kepada SIB, Senin (27/1) di ruang kerjanya.
Lanjutnya, setelah ditekennya SK AKD oleh Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi, Muhammad Azwar, dirinya telah menyurati Wali Kota Tebingtinggi menyampaikan bahwa proses pembentukan AKD masih bermasalah.

"Kita telah surati Wali Kota, menjelaskan bahwa proses pembentukan AKD menyalahi aturan dan masih menunggu jawaban dari Biro Otda," ujarnya.

Menurutnya, dewan yang memulai kegiatan mengatasnamakan AKD belum diperbolehkan karena masih bermasalah.
Untuk itu, mereka (dewan) diharapkan memahami dan menghargai proses penyelesaiannya. Pihaknya juga telah kembali menyurati Biro Otda Sumatera Utara untuk dapat segera mungkin menyelesaikan permasalahan AKD, jelasnya. (T02/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru