Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Terkait Banjir Bandang, 20.000 Pohon Diusulkan Ditanam di Hatapang

Redaksi - Rabu, 29 Januari 2020 19:29 WIB
194 view
Terkait Banjir Bandang, 20.000 Pohon Diusulkan Ditanam di Hatapang
Foto SIB / Chairul Matondang
JELASKAN KAWASAN HUTAN : Kepala UPT KPH Wilayah V Aekkanopan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut Amsar Syahril didampingi Kasi Perencanaan Welman Simanjuntak menjelaskan kawasan hutan Hatapang dengan menggunakan peta di kantornya, Selasa (28/1).
Aekkanopan (SIB)
Berkaitan banjir bandang yang terjadi di Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura beberapa waktu lalu, dinas terkait mengusulkan menanam puluhan ribu bibit pohon di dua desa itu. Jenis bibit diusulkan berupa bibit jengkol, karet, rambutan, durian dan jenis lainnya.

“Setelah banjir bandang, sekira 20 ribu bibit pohon diusulkan ditanam di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aekhatapang, Desa Hatapang dan 40 ribu bibit di Desa Pematang”, ujar Kepala UPT KPH Wilayah V Aekkanopan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut Amsar Syahril didampingi Kasi Perencanaan Welman Simanjuntak di kantornya, Selasa (28/1) siang.

Usulan pengadaan bibit ditujukan kepada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) berkaitan dengan Desa Hatapang.
Selain mengusulkan penanaman pohon, terkait banjir itu, pihaknya juga telah melihat lokasi banjir dan ikut mendampingi Komisi B DPRD Provinsi Sumut mengunjungi Desa Hatapang setelah banjir, jelasnya.

Saat itu juga, dijelaskan keberadaan hutan di Desa Hatapang. Katanya, luas kawasan hutan di desa itu sekira 7000 Ha, meliputi Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Di kawasan itu, diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) seluas sekira 3500 Ha kepada Kelompok Tani Hutan Janiapul Batujonjong Bersinar dan di kawasan itu juga dikeluarkan izin koridor (pembuatan dan penggunaan jalan) kepada PT LBI sepanjang sekira 7,2 Km dengan lebar 20 meter.

Selain izin koridor kepada PT LBI dan IUP HKm, di kawasan hutan itu telah terjadi okupasi (pembukaan dan penggunaan lahan) oleh masyarakat. Warga yang melakukan okupasi di kawasan itu sudah ada yang diproses secara hukum.

Dijelaskan juga, kepada PT LBI dikeluarkan izin lokasi (seluas 1100 Ha) di Desa Hatapang, lokasinya di luar kawasan hutan sekira 7000 Ha. Izin lokasi yang diberikan berada di areal penggunaan lain (APL).

Ditanya, terkait ditemukan tumpukan material berupa kayu bulat, batu-batuan dan lumpur di DAS sungai Aekhatapang apakah ada kaitannya dengan aktivitas di kawasan hutan Hatapang, Amsar tidak bisa membuat kesimpulan. " Penyebab dan asal banjir Hatapang tidak bisa dibuat kesimpulan dan hendaknya ada tim yang dibentuk untuk melakukan investigasi dan tim itu yang menyimpulkan penyebab terjadinya banjir, " imbuhnya.(L07/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru