Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Banyak Pemilih Pulang karena Kelaparan, Hasil Pilkades Bandartinggi Labuhanbatu Digugat

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2020 21:53 WIB
223 view
Banyak Pemilih Pulang karena Kelaparan, Hasil Pilkades Bandartinggi Labuhanbatu Digugat
SIB/Efran Simanjuntak
MINTA PILKADES DIULANG : Calon Kepala Desa Bandartinggi Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Halomoan Siregar dan Tahan Rambe beserta perwakilan warga, Juliaro Harefa, memberikan keterangan terkait gugatan terhadap hasil Pilkades Bandartin
Labuhanbatu (SIB)
Calon Kepala Desa Bandartinggi Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Halomoan Siregar dan Tahan Rambe menggugat hasil Pilkades Bandartinggi ke Bupati Labuhanbatu. Gugatan disampaikan 9 Januari 2020, meminta Pilkades diulang. Masyarakat desa sekitar 300 orang bahkan menandatangani pernyataan agar Pilkades diulang segera.

"Kami meminta supaya Pilkades Bandartinggi diulang! Karena pada pemilihan sampai pukul 16:40 WIB, tapi banyak pemilih tidak dipanggil sehingga pulang karena sudah kelaparan. Kemudian, supaya dilakukan pendataan ulang calon pemilih secara benar dan transparan," sebut penggugat, Tahan Rambe dan Halomoan Siregar beserta perwakilan masyarakat, Juliaro Harefa saat ditemui di SIB di RM Istana Rantauprapat, Rabu (29/1) sore.

Ketua RT Dusun Simpangsawit Bandartinggi, Juliaro Harefa menduga pendataan pemilih sebelum Pilkades itu tidak benar. "Pendataan calon pemilih, saya duga tidak ada. Karena banyak yang sudah meninggal beberapa tahun masuk dan terdaftar sebagai pemilih," sebutnya.

Tahan dan Juliaro menambahkan, sedikitnya 15 orang yang sudah lama meninggal dunia masuk DPT, dan ada pula yang sudah 2 tahun dipasung (Fatirusu Laoly) terdaftar sebagai pemilih.

Menindaklanjuti gugatan tersebut, Pemkab melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) menggelar rapat dengar pendapat dengan panitia Pilkades, calon Kades penggugat dan masyarakat, Senin (27/1), di Ruang Rapat Kantor Bappeda Labuhanbatu. Rapat dipimpin Plt Kaban PMD/K, Abdi Jaya Pohan, dihadiri Camat Bilah Hulu Hamdi Erazona, Kapolsek Bilah Hulu AKP Tulus Panggabean, panitia dan sejumlah masyarakat Bandartinggi.

Calon Kades Bandartinggi Halomoan Siregar dan Tahan Rambe melalui penasihat hukumnya, Ahmad Solihin dan Hasanuddin Hasibuan, menyebut Pilkades Bandartinggi Kecamatan Bilah Hulu yang digelar 28 Desember 2019 diduga amburadul dan sarat kepentingan seseorang serta diduga melanggar norma-norma aturan dan sistim pemilihan yang taat hukum, sehingga beberapa calon Kades dan ratusan masyarakat keberatan serta meminta bupati memerintahkan panitia mengulang Pilkades.

Hasanuddin menyebutkan, 300-an masyarakat pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), pulang dari tempat pemungutan suara karena lelah, jenuh bahkan kelaparan, sebab hingga hampir pukul 5 sore belum dapat menggunakan hak pilihnya. Panitia tidak memberi makan pemilih, padahal kesepakatan sebelumnya, akan diadakan makan bersama dengan pemilih sehingga dikumpulkan uang masing-masing Rp7 juta dari 5 calon Kades.

Kecurangan lain, tambah Hasanuddin, DPT yang ada pada calon incumben diduga tidak sama dengan yang ada pada calon lain (penantang). DPT incumben lengkap per dusun, sedangkan yang ada pada calon lain tidak berurutan. Selain itu, pemilih dalam Pilpres dan Pileg tidak terdaftar di DPT Pilkades serta yang tidak ada di DPT mendapat undangan pemilihan.

"Bahkan, pemilih diduga telah dipilah-pilah Kadus, sehingga yang dianggap pemilih calon lain banyak tidak dapat memberikan hak suaranya," sebutnya.

Pilkades Bandartinggi dengan jumlah penduduk sekitar 5.000 jiwa dan DPT 3.646 jiwa. Hadir dan memilih 2.760 jiwa dan tidak memilih 886 jiwa. Hasil perolehan suara, calon nomor 1 Saparuddin Tanjung memperoleh 47 suara, (2) Bangkit Rambe memperoleh 1.094 suara, (3) Tahan Rambe memperoleh 686 suara, (4) Halomoan Siregar memperoleh 870 suara dan (5) Asal Ritonga memperoleh 60 suara.

Menurut Halomoan, sekitar 300 calon pemilih tidak memberikan hak suaranya, diduga karena tidak diberi kesempatan, sebab namanya tidak dipanggil-panggil panitia hingga pukul 16:40 WIB, hingga banyak yang kelaparan dan pulang sebelum memberikan hak pilih. Padahal, biaya makan dan biaya transportasi telah diserahkan 5 calon Kades ke panitia sebesar Rp7 juta/calon.

"Akibat perlakuan tidak diberi surat panggilan pemilihan dan tidak dipanggil di TPS, sehingga banyak pendukung saya tidak dapat memberikan hak suaranya. Makanya mereka meminta pemilihan ulang dan pendataan pemilih secara baik dan benar, sehingga tidak ada yang telah lama meninggal dunia terdaftar dalam DPT dan yang tidak ada di DPT dapat memilih, serta yang ada di DPT tidak dapat memberikan suaranya.

Pada kesempatan itu, Ketua panitia Pilkades Bandartinggi Zukli Dalimunte menjelaskan bahwa Pilkades telah digelar sesuai peraturan. Namun, Plt Kaban PMD/K Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan pada pertemuan itu meminta data-data akurat dari penasihat hukum calon Kades yang menggugat Pilkades tersebut. Rabu (29/1), Hasan menyerahkan bukti-bukti dimaksud untuk ditindaklanjuti. (BR6/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru