Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Kejari Karo Jebloskan Terpidana Korupsi ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2020 16:31 WIB
627 view
Kejari Karo Jebloskan Terpidana Korupsi ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Foto: SIB/Dok
Eksekusi: Tim eksekutor Kejari Karo mengeksekusi terpidana korupsi atas nama Abdy Muham (tangan digari) ke RutanTanjung Gusta Medan, Rabu (29/1). 
Tanah Karo (SIB)
Tim Jaksa Pidana Khusus dan Tim Intel Kejari Karo menjebloskan terpidana korupsi atas nama Abdy Muham ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Rabu (29/1) petang, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 152 PK/PID.SUS/2017 tanggal 15 Februari 2017 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2120 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Mei 2016.

Kasi Intel Kejari Karo Arif Khadarman ketika dihubungi SIB melalui telepon selulernya, Rabu (29/1) malam, membenarkannya. Ia menjelaskan Abdy Muham merupakan terpidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan dana rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan pengadaan meubelair untuk 39 SD yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non dana reboisasi pada Dinas Pendidikan Karo Tahun Anggaran 2005 dengan kerugian negara sebesar Rp 633 juta. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan .

“Setelah Kejari Karo menerima putusan itu, tim Intel dan Pidsus menjemput terpidana untuk dieksekusi, namun terpidana saat itu tidak berada di rumahnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Kejari Karo telah mencari terpidana sejak November 2019. Dalam proses pencarian tersebut terpidana telah ditetapkan sebagai DPO dan telah diberikan status cekal.

“Pencarian dilakukan di wilayah Kabupaten Karo dan Jakarta karena diduga ia sembunyi di rumah keluarganya di daerah Jakarta Timur. Namun saat tim mendatangi rumah tersebut ternyata terpidana tidak ditemukan. Sampai akhirnya terpidana diamankan di Medan untuk kemudian dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya. (BR2/d)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru