Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Kejari Tobasa Didesak Tuntaskan Kasus PKK

* Kasi Pidsus : Tidak Cukup Bukti
Redaksi - Jumat, 31 Januari 2020 18:00 WIB
188 view
Kejari Tobasa Didesak Tuntaskan Kasus PKK
hetanews.com
Ilustrasi Kejari Tobasa
Tobasa (SIB)
Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Tobasa) didesak menuntaskan dugaan kasus perjalanan fiktif yang melibatkan istri Bupati Tobasa, Brenda Ritawati Aruan tahun 2016 saat mengikuti acara teknologi tepat guna di Lombok. Rombongan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tobasa, harusnya melakukan perjalanan selama 3 hari namun yang dilakukan hanya 1 hari.

Demikian disampaikan Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Tobasa, Sahala Saragi di Balige, Kamis (30/1). Katanya, sebagaimana diketahui penyidik Kejari Tobasa sudah melakukan penggeledahan Sekretariat Daerah Tobasa pada tahun 2017. Pihak terlapor juga telah melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp 30,5 juta.

Lanjut Sahala, Kasus PKK seharusnya sudah dapat ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi proses penyidikan. Apabila penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan, berarti penyidik telah berkeyakinan sudah adanya tindak pidana yang dilakukan terlapor.

“Sekarang kejaksaan ada ngak niatnya menyerahkan kasus ini kepada pengadilan. Kurang alat bukti apalagi yang dibutuhkan, terlapor sudah melakukan pengembalian uang negara, dan penyidik Kejari Tobasa telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh TP PKK Tobasa yang pergi ke Lombok. Artinya dalam rangkaian pemeriksaan itu sudah ditemukan dua alat bukti,” ujarnya.

Kata Sahala lagi, kalau Kejari Balige menyatakan kasus TP PKK belum cukup alat bukti, mengapa ada pengembalian uang negara?. Pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak menghilangkan pidana sendiri. Ia menyarankan Kejari Tobasa supaya secepatnya menuntaskan Kasus TP PKK.

“Jadi sebenarnya kasus TP PKK tergantung Kejari Tobasa. Atau menunggu habis masa jabatan Darwin (Bupati Tobasa) dan tidak terpilih, itu tidak baik, jangan seperti itu, lebih baik sekarang kasus ini dituntaskan,” tegasnya.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Balige, Hiras Nainggolan mengatakan, perkembangan kasus TP PKK lebih mengetahui pejabat yang lama, dan pada intinya kasus PKK tidak memiliki cukup alat bukti. (H03/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru