Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Bawaslu Sumut Gelar Kegiatan Teknik Pelaporan dan Pengarsipan di Tebingtinggi

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2020 19:47 WIB
240 view
Bawaslu Sumut Gelar Kegiatan Teknik Pelaporan dan Pengarsipan di Tebingtinggi
Foto SIB/Japet Arki Bangun
ARAHAN: Anggota Bawaslu Provinsi Sumut, Suhadi S Situmorang didampingi Ketua Bawaslu Tebingtinggi Huriadi Panggabean dan Anggota Harirayani serta Kabag Bawaslu Sumut Rudi Sirait saat membuka kegiatan Teknik Pelaporan dan Pengarsipan, Kamis (30/1)
Tebingtinggi (SIB)
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berinovasi dalam penyampaian laporan pengawasan tahapan Pilkada secara online.

"Pengawasan yang dilakukan dilaporkan dengan berbasis aplikasi website," kata anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Suhadi S Situmorang saat membuka kegiatan rapat Teknik Pelaporan dan Pengarsipan, Kamis (30/1) di Tebingtinggi. Kegiatan ini diikuti 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Suhadi sebagai Kordiv Pengawasan di Bawaslu Provinsi Sumut mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada harus memahami apa yang akan diawasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada.
"Hasil pengawasan setiap tahapan wajib dilaporkan, baik itu mulai perekrutan PPK maupun hingga selesainya tahapan Pilkada," ujarnya.

Lanjutnya, bagi 10 Bawaslu kabupaten/kota di Sumut yang tidak mengikuti Pilkada bukan berarti tidak ada yang dilakukan. Ada baiknya memberikan masukan atau pengalaman untuk menyukseskan Pilkada di Sumut.

"Variasi pengalaman dalam melakukan pengawasan akan membantu menjalankan program kerja pengawasan bagi kabupaten/kota yang Pilkada," ucapnya.

Suhadi juga menyampaikan, Kemendagri akan menyerahkan jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensi Pemilu (DP4) ke KPU dan selanjutnya akan disalurkan ke KPU kabupaten/kota. Ini juga harus menjadi fokus pengawasan Bawaslu dan Pebruari, KPU akan menerima calon perseorangan, persyaratan yang diakses melalui Silon.

"Bawaslu harus mengawasi persyaratan melalui Silon ini," katanya.
Untuk itu, Suhadi berharap tahapan demi tahapan pada Pilkada bisa dilakukan pengawasan yang baik dan dilaporkan melalui website. Hal ini juga bertujuan untuk pengarsipan apabila nantinya diperlukan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tebingtinggi, Huriadi Panggabean mengatakan, siap memberikan dukungan dan masukan dalam melakukan pengawasan pada Pilkada 2020.

Mesti tidak Pilkada, Bawaslu Tebingtinggi tetap mengikuti perkembangan proses tahapan-tahapan Pilkada 2020. Jadi, bagi kabupaten/kota yang berpilkada dapat berdiskusi dengan Bawaslu Tebingtinggi, jelasnya. (T02/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru