Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Pemkab Tapsel Serahkan LKPD 2019 ke BPK Sumut

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2020 17:04 WIB
156 view
Pemkab Tapsel Serahkan LKPD 2019 ke BPK Sumut
antaranews.com
Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu (kiri) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Tapanuli Selatan TA 2020, yang diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Su
Tapanuli Selatan (SIB)
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah daerah Tahun Anggaran 2019 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

LKPD diserahkan Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M Pasaribu kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang baru Eydu Oktain Panjaitan, Jumat (12/2) di Medan.

Bupati Tapanuli Selatan mengatakan penyampaian LKPD merupakan amanat Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya tahun anggaran.

"Alhamdullilah Pemkab Tapanuli Selatan sudah menyampaikannya sebelum batas akhir yang telah ditetapkan," ujarnya, Sabtu (22/2).
Bupati menyatakan, ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan harapan sekaligus dapat menjadi tradisi yang baik bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.

"Dalam penyelesaian laporan keuangan yang akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, kita (Pemkab) selalu menekankan agar seluruh ASN terus bekerja secara all out khususnya BPKPAD yang didukung Inspektorat dan seluruh OPD," sebutnya.

Bupati juga berharap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK atas LKPD TA 2019 tersebut.
Dikatakan, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan usai menerima langsung LKPD 2019 Pemkab Tapanuli Selatan,

Menyampaikan bahwa pihaknya (BPK) akan segera menurunkan Tim Audit yang terdiri dari BPK dan Kantor Akuntan Publik (KAP) ke Pemkab Tapanuli Selatan untuk melakukan pemeriksaan terinci terhadap LKPD Pemkab Tapanuli Selatan 2019. (Ant/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru