Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

PN Tidak Dapat Eksekusi Kantor GP Jalan Lingga 24 A Pematangsiantar

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 18:51 WIB
651 view
PN Tidak Dapat Eksekusi Kantor GP Jalan Lingga 24 A Pematangsiantar
Foto SIB/dok
PUTUSAN PN PEMATANGSIANTAR: Kuasa Hukum GP Pbs Poltak Tampubolon  SH MTh bersama Humasy GP Ev Drs Gr Tua Abel Sirait menyerahkan putusan PN Pematangsiantar pada PP Ketua Nasional GP Pdt J Sihombing dan Sekjen Pucuk Pimpinan GP Pdt J Si
Pematangsiantar (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar non executable atau tidak dapat mengeksekusi Kantor Pusat Gereja Pentakosta (GP) di Jalan Lingga Nomor 24 A Pemantangsiantar. Dalam surat yang ditetapkan di Pematangsiantar tertanggal 21 Februari 2020 yang diketahui Ketua PN Pematangsiantar Danardono SH ditetapkan bahwa PN tidak dapat melaksanakan eksekusi yang diajukan pemohon, membebankan biaya yang timbul dalam permohonan pada pemohon dan memerintah Panitera PN Pematangsiantar untuk memberitahukan hasil penetapan pada pihak berperkara.

Kuasa Hukum GP Pbs Poltak Tampubolon SH MTh yang dihubungi via seluler, Kamis (27/2), membenarkan pihaknya telah menerima surat penetapan dimaksud. "Kami sesegeranya menyerahkan hasil penetapan itu kepada Ketua Dewan Pertimbangan GP Pbs Robert Siburian SE, kepada Pucuk Pimpinan (PP) Ketua Nasional GP, Sekjen dan pihak terkait guna menyosialisasikan hasil penetapan PN Pematangsiantar tersebut," ujar pria yang menjabat sebagai Kabiro Hukum GP didampingi Humasy GP Ev Drs Gr Tua Abel Sirait.

Sebagaimana diketahui, Pdt M Hutabarat SH STh mengajukan surat permohonan eksekusi Kantor Pusat GP tertanggal 22 Nopember 2019. Permohonan eksekusi itu berdasarkan putusan PN Pematangsiantar tanggal 23 Maret 2013 bernomor 34/Pdt.G/2012/PN-Pms. Setelah melalui penelahaan berdasarkan pemeriksaan obyek sengketa, PN Pematangsiantar tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Pertimbangan keputusan itu bahwa pada 19 Desember 2019, Ketua PN telah melakukan aanmaning yang dihadiri pemohon dan para termohon eksekusi dan para turut termohon, sebagaimana dituangkan dalam berita acara aanmaning. Pertimbangan itu pun berdasarkan peninjauan lapangan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan obyek sengketa maka tidak dapat mengabulkan permohonan eksekusi atau executable," bunyi pernyataan tersebut.

Terpisah, di Medan, PP Ketua Nasional GP Pdt J Sihombing dan Sekjen Pucuk Pimpinan GP Pdt J Simanjuntak bersama Pbs Robert Siburian menerima surat keputusan PN Pematangsiantar tersebut dari penasihat hukum. "Saya mengapresiasi keputusan PN Pematangsinatar melalui ketuanya.

Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, maka semua pihak termasuk unsur keluarga besar GP diharap mengindahkannya," ujar Pbs RD Siburian yang didampingi sejumlah pimpinan GP dari teratas hingga Gembala Jemaat seperti Pimpinan Resort Belawan Pdt MJ Sinaga SE MTh, Kabiro Pemuda dan Sekolah Minggu Pdt Drs M Tampubolon MPdK, Pengerja GP Jalan Turi Medan Gr Ir A Sitanggang, Pimpinan Daerah Sumtim II Pdt Parlin Situmorang MTh, Pbs Hamonangan Sinaga SPd. (R10/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru